-->

Giliran Kajari Sergai Diamankan Kejaksaan Agung, Lihat saja, Ujung-ujungnya Kasus akan Hilang!

Sebarkan:
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata yang dikabarkan dijemput oleh Tim Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. 

Upaya bersih-bersih tengah dilakukan Kejaksaan Agung di lingkungan kejaksaan negeri di berbagai daerah. Bersih-bersih itu bisa jadi untuk penegakan hukum, tapi bisa pula untuk melindungi pejabat Kejaksaan agar tidak diciduk kepolisian atau KPK. Salah satu pejabat kejaksaan yang baru saja diamankan oleh Kejaksaan Agung adalah Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, SH, MH.

Kabar yang beredar Amriyata dijemput oleh Tim Kejaksaan Agung pada Kamis sore (4/6/2026). Penjemputan Amriyata tidak dilakukan di Sumatera Utara, tapi di Bandung saat ia sedang menikmati cuti bersama keluarga.

Bersama Amriya, Kejaksaan Agung juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun. Keduanya sudah berada di Jakarta pada  Jumat pagi keesokan harinya.

Belum ada informasi resmi terkait pemeriksaan kedua penegak hukum itu.  Sejumlah sumber yang ditemui Kajianberita.com mengaitkan informasi tersebut dengan dugaan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS). Ada pula yang mengabarkan kalau penangkapan Amriyata terkait kasus lama saat ia masih menjabat  di Riau atau Kalimantan.

Amriya sendiri baru dilantik sebagai Kajari Sergai pada November 2025.

Penjemputan kedua pejabat Kejari Serdang Bedagai itu berlangsung sangat rahasia. Para Jaksa di Kejaksaan Tinggi  Sumut juga tidak ada yang mau bersuara. Kalaupun mereka tahu, tetap berupaya pura-pura tidak tahu.

"Sementara ini belum ada info ke kami terkait pemeriksaan itu. Di kami masih clear," kata  Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Irfan Wibowo. saat dihubungi dari Medan, Jumat (5/6).

Dari beberapa sumber yang ditemui awak media ini menyebutkan, sampai Sabtu ini, Amriyata dan  Aguinaldo Marbun masih dalam pemeriksaan Tim Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) di Jakarta.

Dengan dipanggilnya Amriya, berarti bertambah lagi daftar Jaksa bermasalah yang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Biasanya pemeriksaan itu berlangsung rahasia, setelah itu tidak ada kabar yang disampaikan ke publik.

Bisa jadi itulah cara Kejaksaan Agung melindungi pejabatnya. Pura-pura dipanggil, lalu diperiksaan, kemudian dipindahkan ke posisi yang lain, tanpa ada tindakan hukum yang berarti.  Tapi kalau pihak lain yang bersalah, mereka pasti akan sangat garang menggiringnya ke proses hukum.

Sebelumnya, kejaksaan Agung beberapa kali memanggil Kajari yang bermasalah di daerah. Di Sumut saja, setidaknya sudah ada tiga jaksa yang terindikasi bermasalah hukum, seperti Idianto yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sosok yang satu ini pernah diperiksa Kejaksaan Agung karena ikut menerima uang proyek Jalan di Sumut yang melibatkan koruptor besar mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.  Topan Ginting. Tapi sampai detik ini hasil pemeriksaan itu tidak jelas. Idianto masih bertugas dengan nyaman di Kejaksaan Agung.

Lalu ada nama  Kajari Padang Lawas Sumatera Utara, Soemarlin Halomoan Ritonga yang diangkut ke Jakarta pada Jumat, 23 Januari 2026 guna menjalani pemeriksaan terkait  kasus korupsi terhadap kepala desa di wilayah itu. Menyusul kemudian  Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu yang dipanggil paksa pada Februari 2006.

Dari provinsi lain, ada kasus Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi yang dijemput paksa oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/1/2026), juga karena terindikasi kasus korupsi.  Begitu juga dengan  Kajari Magetan, Dezi Septiapermana.

“Pemeriksaan terhadap mereka terkait dengan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Agung mengamankan mereka sebagai upaya mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance, kepada setiap penyalahgunaan kekuasaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Setelah pemeriksaan tersebut, semua Jaksa itu dimutasi ke posisi yang lain. Namun proses hukumnya tidak pernah berjalan. Simsalabim, kasus pun hilang, Begitulah Jaksa Agung bermain untuk melindungi anggotanya. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini