-->

Ooo, Begini Rupanya Praktik Kejahatan Dadan Cs dalam Memanipulasi Proyek MBG

Sebarkan:

 

Dadan Hindayana setelah jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung
Sehari setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung mulai bersuara tentang kejahatan yang dilakukan kelompok itu.  Kejaksaan Agung menyebut Dadan Cs telah bermain  dalam menunjuk yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penunjukan itu tentu saja berbau manipulasi.

Pola kejahatan Dadan Cs itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), setelah mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Syarief menjelaskan, sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis. Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun.

Anggaran tersebut bersumber dari APBN. Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. 

Sony Sanjaya
Namun, faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ucapnya.

Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Tentu saja Dadan dan rekan-rekannya turut menikmati pendapatan itu.

"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki sendiri oleh Saudara Dadan Hindayana, Saudara Sony Sanjaya, dan Saudara  Lodewyk Pusung," ungkap Syarief.  Tak heran jika proyek MBG mereka jadikan sebagai lahan untuk meningkatkan kekayaan pribadi.

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum. 

Lodewyk Pusung
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka sudah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan bisa saja diperpanjang sesuai kebutuhan dalam menyelesaikan dokumen penuntutan. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini