![]() |
| Empat terdakwa kasus penjualan lahan PTPN I akhirnya dinyatakan tidak bersalah sehingga divonis bebas oleh PN Medan |
“Dengan ini keempat terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Keempatnya juga harus segera dibebaskan dari ruang tahanan,” kata M Kasim.
Keempat terdakwa itu adalah Irwan Perangin-angin ( mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II), Iman Subakti ( Direktur PT NDP dari pihak penguasa yang membeli lahan), Askani (Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024), serta Abdul Rahman Lubis (Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025).
"Menetapkan semua terdakwa, yakni saudara Abdul Rahim Lubis, Askani, Irwan Perangin-angin dan Iman Surbakti, tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum," tegas M Kasim lagi.
Dengan putusan itu, keempat terdakwa langsung dibebaskan dari rumah tahanan negara Tanjung Gusta.
Dalam kasus ini, terdakwa Askani dan Abdul dituduh menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Kemudian, kedua terdakwa juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Atas perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total pelepasan lahan hak guna usaha PTPN.
Di pihak lain, dua terdakwa Irwan dan Iman berperan bertugas mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Akibat perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa, pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR sempat terhambat.
Majelis Hakim menilai, proses penjualan yang telah berjalan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada unsur manipulasi dalam transaksi itu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum menuntut keempatnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, para terdakwa juga sempat dituntut membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Iman Subakti.
Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara sengketa penjualan lahan PTPN ini lebih tepat diselesaikan melalui ranah administrasi dibanding pidana.
“Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara,” ujar Dian. ***
