-->

Membeli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken, Dua Warga Medan Diadili Melanggar Pasal Mafia Migas

Sebarkan:

 

Lima anggota Polrestabes Medan dihadirkan sebagai saksi di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Fenomena hukum tajam ke bawah tumpul ke atas di negeri Kanoha ini sudah begitu nyata.  Lihat saja bagaimana nasib Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, warga Padang Bulan yang ditangkap Poltabes Medan dan kemudian diseret ke pengadilan sebagai terdakwa hanya karena membeli 25 liter pertalite dengan menggunakan jeriken.  

Padahal mereka hanyalah pedagang minyak eceran yang mengharapkan sedikit untung dari bisnis pertalite di pinggir jalan. Namun petugas Poltabes menganggap keduanya berperan dalam memicu terjadinya kelangkaan minyak di Medan dan sekitarnya.

Tentu saja kasus itu mendorong Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk mengungkap ada apa sebenarnya dibalik penangkapan kedua warga Medan ini. Sorotan itu muncul dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (4/6/2026) dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Dalam persidangan itu, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap para terdakwa.

Saksi penangkap dari Poltabes Medan,  Erwin dan P. Sijabat menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.

"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan dikutip dari Antara.

Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan saksi menyatakan penangkapan terjadi saat patroli rutin. Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum.

"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah sekedar pesanan dari kelompok tertentu. Jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro kepada para saksi.

Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan saksi, saat diamankan, terdakwa Aziz tengah mengisi jeriken kedua yang baru terisi sekitar setengah, sementara satu jeriken lainnya telah terisi penuh.

Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran karena menggunakan jeriken untuk membeli BBM bersubsidi. Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa Aziz. Ia mengaku hanya mengisi satu jeriken, sementara jeriken lainnya merupakan milik rekannya yang tidak turut diamankan dalam kasus tersebut.

Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian serius majelis hakim karena dapat memengaruhi penilaian terhadap fakta hukum dalam perkara.

Selain perbedaan keterangan, hakim juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai berlangsung sangat cepat. Penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli migas disebut dilakukan pada hari yang sama, yakni 7 Januari 2026.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan prosedur dan validitas proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Penasihat hukum terdakwa menilai bahwa penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas dalam perkara ini tidak proporsional. Tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat menyebut ancaman pidana yang dikenakan terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan yang dituduhkan.pasal itu biasanya dikenakan untuk para mafia minyak dan gas yang mempermainkan harga di pasaran.

"Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite," kata Hermansyah Hutagalung. Menurut pihak kuasa hukum, volume BBM yang dibeli awalnya sekitar 20 liter dan kemudian bertambah menjadi 25 liter. Mereka menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang dihadapi para terdakwa. 

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum berencana:

  • Menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan berikutnya
  • Melaporkan penanganan perkara ke Komisi III DPR RI
  • Mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa

Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan, yakni kondisi kesehatan ayah salah satu terdakwa yang sedang menderita kanker.

Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang meringankan atau bahkan membebaskannya dari seluruh dakwaan. "Saya harap bebas saja," ujar Ranning usai persidangan.

Langkah Poltabes Medan yang menyeret pedagang eceran membeli minyak pertalite dengan jeriken menunjukkan betapa penegakan hukum di negeri ini sangat aneh. Peredaran narkoba terjadi di mana-mana, judi berkembang pesat, begal meningkat, pencurian terjadi din mana-mana, belum lagi kasus korupsi dan lainnya. Tapi yang diseret adalah orang kecil yang mau berjualan minyak eceran. Luar biasa..!***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini