Tidak mudah bagi Direktorat
Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap bos narkoba Erwin
Iskandar alias Ko Erwin yang sempat ingin melarikan diri melalui perairan
Tanjungbalai menuju Malaysia. Pengusaha yang terlibat kasus narkoba bersama mantan
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro itu sempat melakukan perlawanan
saat hendak ditangkap.
Ko Erwin setelah ditangkap di Tanjungbalai langsung dibawa ke Jakarta
Jika saja petugas tidak sigap, Erwin sudah pasti lolos dan sedikit lagi sampai ke wilayah Malaysia.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (27/2/2026), mengungkapkan keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Erwin, sambung dia, diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel.
“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” ujar Eko.
Berupaya Kabur ke Luar Negeri
Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama Erwin dalam pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Erwin, termasuk mendalami istrinya.
Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ungkap Eko.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian. Hasilnya mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.
Siapkan Kapal Penyeberangan ke Malaysia
Dari hasil interogasi diketahui bahwa Rusdianto dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.
Eko menyebut bahwa Rusdianto tahu bahwa Erwin tengah dicari polisi. Meski demikian, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga penyedia kapal, untuk mempercepat keberangkatan.
Pada akhirnya, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai, Sumut, Rabu (24/2/2026) pukul 20.00 WIB, serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat.
Tim pun segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan Erwin sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia.
Hampir Mencapai Perairan Malaysia
“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Eko.
Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.
Eko mengatakan bahwa saat ini Erwin telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Untuk selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna penetapan konstruksi hukum secara komprehensif serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang membantu proses pelarian. ** (inilah)