Mabes Polri Enggan Tunjukkan Ijazah Jokowi, Fokus untuk Menjerat Roy Suryo dan Rismon

Sebarkan:
Rismon, Roy Suryo dan Eggy Sudjana bakal dijadikan tersangka demi langkah Polri melindungi Jokowi

Tuduhan bahwa Mabes Polri menjadi bagian dari ternak Mulyono – istilah untuk orang yang menjilat kepada Jokowi – sudah menjadi perbincangan di ruang public. Segala cara dilakukan Polri untuk mendukung kepentingan keluarga genk Solo itu. Tidak mengherankan, sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah orang binaan Mulyono, julukan yang diberikan public untuk Joko Widodo.  

Lihat saja bagaimana Polri bermain  dalam membela keluarga Jokowi pada Pemilu dan Pilkada yang lalu. Dan sekarang, ketika isu ijazah palsu Mulyono mencuat ke permukaan, segala cara dilakukan Polri untuk membantah tuduhan itu.

Bukannnya menunjukkan kepada publik ijazah tersebut, malah Polri lebih focus menjerat para tokoh yang membongkar fakta soal ijazah palsu itu. Sasaran mereka saat ini adalah  memenjarakan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dr Tifa, tiga sosok alumni UGM yang aktif membongkar kebusukan di pendusta, Mulyono alias Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan Rismon telah sampai pada tahap penyidikan.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan, obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi. Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk objek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan. Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu. Terhadap Jokowi.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Egi Sudjana, dr Tifa dan Kurnia Tri Royani.

Sebenarnya banyak yang menuntut agar Polri transparan dalam mengusut kasus ijazah palsu Jokowi itu.  Setidaknya ijazah asli Jokowi yang katanya sudah diperiksa oleh Polri bisa ditampaknya ke public sehingga terungkap fakta soal tuduhan itu.

Namun sejauh ini,  sama seperti Jokowi, Polri tetap ngotot menolak menunjukkan ijazah Jokowi itu. Justru mereka sangat reaktif merespon pengaduan Jokowi terkait ijazahnya yang dituding palsu. Pihak terlapor itu yang kini menjadi sasaran pengusutan.

Dengan situasi itu, dapat dipahami kalau saat ini Polri dan Jokowi sedang bekerjasama untuk menjerat Roy Suryo dan Rismon agar masuk penjara atas tuduhan ijazah palsu itu. Padahal kedua sosok ini melontarkan tuduhan berdasarkan fakta ilmiah, bukan fitnah.

Masalah ini sebenarnya sangat sederhana. Fakta siapa yang berbohong akan semakin jelas manakala ijazah Jokowi bisa ditampilkan ke public. Tapi Jokowi dan Mabes Polri tetap menolak. Bisa jadi mereka takut kalau-kalau kepalsuan itu semakin transparan.

Begitulah kalau Polri sudah tidak independent, selalu berada dalam genggaman penguasa. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini