Aksi korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Gingting diyakini tidak hanya
terjadi saat ini bertugas di provinsi Sumut. Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umu Kota Medan, diyakini
ia juga melakukan hal yang sama. Topan dipastikan
bekerjasama dengan Bobby Nasution dalam korupsi itu karena keduanya selalu seiring sejalan.Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Saat Topan Ginting bertugas sebagai Kepala Dinas PU Medan (2021), kemudian merangkap sebagai Plt Dinas Pendidikan Kota Medan (2022, lalu sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan (2023), dan sempat pula Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan (2024), diyakini ada banyak proyek yang ditanganinya.
Kala itu KPK tidak berani bertindak karena takut sama Bobby Nasution yang menjabat walikota. Maklum, saat Bobby Nasution berkuasa di Kota Medan, mertuanya Joko Widodo masih menjabat sebagai presiden. Semua Lembaga negara takut kepada keluarga genk Solo ini. Mereka seakan tak tersentuh hukum.
Bukan hanya anak dan menantu Jokowi yang tidak bisa disentuh Lembaga hukum, orang-orang dekat mereka juga sangat perkasa karena mendapat perlindungan dari Bobby.
Sekarang ini KPK berani bertindak karena Jokowi tidak lagi sekuat dulu, meski pengaruhnya masih tetap ada. Oleh karena itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta KPK untuk segera bertindak lebi berani.
“Jangan hanya melihat kasus korupsi yang baru ditangani di Sumut saja, tapi periksa kasus korupsi semasa Bobby dan Topan masih sama-sama bertugas di Pemko Medan. Keduanya adalah pengendali proyek di sana. Sama seperti di Sumut sekarang ini,” kata Boyamin Saiman.
Boyamin memastikan bahwa Topan yang ditangkap KPK pekan lalu merupakan orang dekat Bobby sejak zaman kampanye 2020, kampanye Walikota (Medan). Dia diduga melompat langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena jadi tim sukses. Itu harus didalami proyek-proyek di Pemkot Medan selama empat tahun yang lalu," kata Boyamin, Selasa, 1 Juli 2025.
Untuk itu, KPK perlu segera memeriksa Bobby yang juga mantan Walikota Medan dalam perkara tersebut untuk mengembangkan proyek-proyek yang ditangani tersangka Topan dan swastanya selama di Pemkot Medan.
"Ini bisa menyasar pemerintahan sebelumnya di Pemprov Sumut kalau di-hire oleh Pemprov Sumut sebelumnya. Atau bisa jadi mereka di-hire Pemkot Medan oleh Topan. Ini harus didalami dengan memanggil Bobby sebagai saksi," terang Boyamin.
Bukan hanya itu, Boyamin pun meminta KPK agar mendalami pergerakan tersangka Topan selama menjadi orang dekat Bobby.
"Apakah betul-betul dia jadi 'koboinya' Bobby. Itu beberapa kesempatan tampak kedekatan yang bersangkutan. Untuk menggali kedekatan itu maka harus didalami itu tadi, pengembangan itu jadi penting," pungkas Boyamin.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa lima dari enam orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Kegiatan OTT itu terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut. ***