-->

Pemerintah Resmi Umumkan Kendaraan yang Bisa Pakai Pertalite, Ini Daftarnya

Sebarkan:

Pemerintah telah membuat aturan baru untuk mengubah wajah konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia.  Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah menegaskan bahwa Pertalite hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu dengan kapasitas mesin kecil.

Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan motor berkapasitas mulai dari 250cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi subsidi tepat sasaran, agar bantuan energi dari negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dengan keputusan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2019-2024, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa Pertalite tidak boleh lagi digunakan secara bebas oleh seluruh jenis kendaraan.

“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi. Karena itu, mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite,” kata Arifin ketika itu dalam konferensi pers di Jakarta.

Kebijakan ini dinilai penting, mengingat alokasi subsidi energi dalam APBN terus meningkat tajam. Pemerintah ingin menjaga agar dana subsidi yang berasal dari pajak rakyat tidak salah sasaran.

Dasar Kebijakan

Pertalite diluncurkan pada 2015 sebagai BBM transisi pengganti Premium. Dengan angka oktan 90, Pertalite memiliki harga lebih murah dibandingkan Pertamax dan dianggap ramah untuk masyarakat menengah ke bawah.

Namun, dalam praktiknya, Pertalite justru banyak dikonsumsi oleh kendaraan berkapasitas besar yang seharusnya menggunakan Pertamax. Akibatnya, subsidi pemerintah membengkak dan tidak tepat sasaran.

Data Kementerian ESDM mencatat, konsumsi Pertalite pada 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, melebihi kuota yang ditetapkan. Pemerintah harus menanggung beban subsidi hingga puluhan triliun rupiah.

“Jika tidak dikendalikan, subsidi energi akan membebani APBN. Karena itu, kita perlu menata ulang agar tepat sasaran,” tegas Arifin Tasrif.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung karena subsidi memang seharusnya dinikmati kelompok berpenghasilan rendah. Namun, ada juga yang merasa keberatan, terutama pemilik motor sport 250cc ke atas. Mereka mengeluhkan biaya operasional akan meningkat karena harus membeli Pertamax.

“Kalau isi Pertalite masih Rp10 ribuan, Pertamax bisa beda jauh. Untuk pengguna harian jelas terasa berat,” ujar Ansyori, pemilik motor Ninja 250 di Medan.

Di sisi lain, pengamat energi menilai aturan ini akan membantu mengurangi konsumsi BBM bersubsidi.

“Kebijakan ini penting untuk menjaga keadilan. Kendaraan mahal jangan disubsidi negara,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Mamit Setiawan.

Sedangkan Pertamina memastikan siap menjalankan aturan ini. Nantinya, petugas SPBU akan melakukan verifikasi langsung berdasarkan jenis kendaraan. Bahkan, ke depan pembelian Pertalite akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina untuk memastikan data kendaraan sesuai kriteria.

“Kami sedang menyiapkan sistem digital agar pembelian BBM subsidi lebih terkontrol. Kendaraan yang tidak berhak akan otomatis ditolak,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite

Berdasarkan rancangan aturan, berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh lagi menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina:

  • Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
  • Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
  • Suzuki Gixxer250, Hayabusa
  • Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Seluruh model di atas memiliki kapasitas mesin minimal 250cc. Kendaraan ini diarahkan untuk menggunakan Pertamax atau BBM dengan oktan lebih tinggi. Data ini menunjukkan bahwa hampir semua motor sport, adventure, hingga big bike akan kehilangan akses terhadap BBM subsidi.

Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite

Sementara itu, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc tetap diperbolehkan menggunakan Pertalite. Berikut sebagian daftar mobil yang dinyatakan masih bisa mengisi BBM subsidi:

Toyota

  •     Agya 1.197 cc
  •     Calya 1.197 cc
  •     Raize 998 cc & 1.198 cc
  •     Avanza 1.329 cc

Daihatsu

  •     Ayla 998 cc & 1.197 cc
  •     Sigra 998 cc & 1.197 cc
  •     Sirion 1.329 cc
  •     Rocky 998 cc & 1.198 cc
  •     Xenia 1.329 cc

Suzuki

  •     Ignis 1.197 cc
  •     S-Presso 998 cc
Honda
  •     Brio 1.199 cc

Kia

  •     Picanto 1.248 cc
  •     Seltos bensin 1.353 cc
  •     Rio 1.348 cc

Wuling

  •     Formo S 1.206 cc

 Nissan

  •     Kicks e-Power 1.198 cc
  •     Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

  •     A-Class 1.332 cc
  •     CLA 1.332 cc
  •     GLA 200 1.332 cc
  •     GLB 1.332 cc

DFSK

  •     Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

  •     2008 1.199 cc

Volkswagen

  •     Tiguan 1.398 cc
  •     Polo 1.197 cc
  •     T-Cross 999 cc

Tata

  •     Ace EX2 702 cc

Renault

  •     Kiger 999 cc
  •     Kwid 999 cc
  •     Triber 999 cc

Audi

  •     Q3 1.395 cc

Dengan demikian, kebijakan ini dianggap masih melindungi kendaraan rakyat kecil, khususnya mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang banyak digunakan masyarakat menengah bawah. Kebijakan ini sudah pasti menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Ada pula kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menimbulkan gejolak sosial, terutama bagi pemilik motor sport 250cc yang jumlahnya cukup besar di kota-kota besar. Sejumlah komunitas otomotif menilai pemerintah sebaiknya menyiapkan transisi yang jelas, termasuk memastikan ketersediaan BBM nonsubsidi seperti Pertamax dengan harga stabil. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini