-->

Warga Deli Serdang Ini Tipu Polisi dengan Mengaku Korban Begal, Padahal Ingin Dapat Asuransi

Sebarkan:

Febriansyah bersama dua rekannya menyusun scenario pembegalan untuk mendapatkan klaim asuransi
Ada-ada saja ulah pemuda ini untuk mencari cuan. Sampai-sampai ia nekad mengadu ke polisi dengan mengaku sebagai korban begal. Ia berharap polisi akan tertipu sehingga mau membantunya mendapatkan klaim asuransi dari sepeda motornya yang hilang.

Tapi rencana itu gagal itu. Polisi tidak semudah itu percaya dengan apa yang dikatakannnya. Alhasil, pemuda itu harus menikmati hidup di tahanan bersama dua rekannya yang ikut menyusun scenario tersebut.

Mereka adalah Ramadani Sinaga alias Ijek (33) warga Jalan Pertiwi Baru, Kelurahan Bandar Selamat, Febriansyah (25) warga Jalan M. Yakub Lubis dan Beni Irwan (41) warga Jalan Sempurna Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kisahnya berawal dari  Febriansyah yang membuat laporan ke Polsek Medan Tembung dengan mengaku bahwa dirinya telah dibegal sehingga kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Selasa (2/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/ B/ 1354/ IX/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tembung.

Namun polisi tidak begitu saja percaya dengan laporan itu. Penyelidikan pun diperdalam untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya. Petugas turun ke lokasi melakukan olah TKP guna mengumpulkan bukti-bukti.

Ternyata, ada banyak kejanggalan dari laporan itu. Ceritanya tidak konsisten, urutan kejadian juga tidak jelas.  Setelah diusut lebih dalam, terungkap bahwa laporan yang dibuat Febriansyah adalah laporan palsu.

Beranjak dari hasil penyelidikan disertai bukti dan petunjuk, polisi mengusut lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam membuat scenario itu. Belakangan semuanya terungkap jelas. Febriansyah akhirnya mengaku kalau ia sebenarnya tidak dibegal. 

Adapun sepeda motornya telah ia gadaikan seharga Rp 7 juta kepada sahabatnya Ramadani Sinaga melalui perantara tersangka Beni.

“Jadi ketiganya ini yang mengatur scenario sehingga seolah-olah terjadi pembegalan. Tujuannya agar Febriansyah bisa mendapat mendapatkan klaim asuransi atas sepeda motornya yang hilang,” ujar Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan.

Pengusutan lebih dalam menyebutkan ternyata sepeda motor yang mereka gadaikan telah berpindah tangan berkali-kali. Belakangan terungkap kalau sepeda motor itu telah dikirim ke pembeli berikutnya di Nias.

Alhasil Febriansyah, Ramadani  Sinaga dan Beni akhirnya meringkuk dalam tahanan. Sejak Selasa lalu mereka resmi menggunakan baju oranye sebagai tanda statusnya sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 266 Ayat (1) dan atau 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini