![]() |
Operasional tambang ilegal di dalam hutan Sumut |
Tambang illegal yang ada di Sumut merupakan tambang rakyat yang mungkin saja diback-up oleh oknum tertentu karena keuntungan yang menggiurkan. Tambang itu, antara lain berupa tambang emas, pasir besi, galian tanah dan lainnya).
Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil pemetaan dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
"Di setiap provinsi hampir seluruhnya terdapat kegiatan pertambangan ilegal. Dari mulai Aceh sampai dengan ke Papua semuanya ada inilah kekayaan alam Indonesia yang kaya akan sumber daya alam tetapi tidak dimanfaatkan secara baik," ujar Feby dalam acara Minerba Convex, Kamis, 16 Oktober.
Dia menambahkan, komoditas pertambangan ilegal yang berhasil didata oleh Polri antara lain emas, pasir, galian tanah, batu bara, andensit, timah dan sebagainya.
Feby juga menyebut, sebagian besar tambang ilegal yang berhasil didata ini juga dibekingi oleh oknum Polri, anggota partai, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
"Sehingga ini sangat menjadi permasalahan krusial di lapangan pada saat kita akan melakukan penindakan tegas," jelas dia.
Berdasarkan data yang dikumpulkan sejak 2023 hingga 2025, Feby menyebut baru bisa menindak setidaknya 108 perkara. **
Berikut data pertambangan ilegal disertai komoditasnya di seluruh Indonesia:
- Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
- Provinsi Sumatera Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
- Provinsi Sumatera Barat (emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sumatera Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
- Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
- Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
- Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
- Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
- Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
- Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
- Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal.
- Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
- Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
- Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
- Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
- Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang illegal