-->

Masih Beroperasi Sekitar 1.517 Tambang Ilegal di Indonesia, Terbanyak ada di Sumut

Sebarkan:

 

Operasional tambang ilegal di dalam hutan Sumut
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan telah mendata setidaknya terdapat 1.517 pertambangan ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun wilayah dengan kegiat pertambangan paling banyak adalah Sumatera Utara dengan 396 tambang ilegal.

Tambang illegal yang ada di Sumut merupakan tambang rakyat yang mungkin saja diback-up oleh oknum tertentu karena keuntungan yang menggiurkan. Tambang itu, antara lain berupa tambang emas, pasir besi, galian tanah dan lainnya).

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil pemetaan dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

"Di setiap provinsi hampir seluruhnya terdapat kegiatan pertambangan ilegal. Dari mulai Aceh sampai dengan ke Papua semuanya ada inilah kekayaan alam Indonesia yang kaya akan sumber daya alam tetapi tidak dimanfaatkan secara baik," ujar Feby dalam acara Minerba Convex, Kamis, 16 Oktober.

Dia menambahkan, komoditas pertambangan ilegal yang berhasil didata oleh Polri antara lain emas, pasir, galian tanah, batu bara, andensit, timah dan sebagainya.

Feby juga menyebut, sebagian besar tambang ilegal yang berhasil didata ini juga dibekingi oleh oknum Polri, anggota partai, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

"Sehingga ini sangat menjadi permasalahan krusial di lapangan pada saat kita akan melakukan penindakan tegas," jelas dia.

Berdasarkan data yang dikumpulkan sejak 2023 hingga 2025, Feby menyebut baru bisa menindak setidaknya 108 perkara. **

Berikut data pertambangan ilegal disertai komoditasnya di seluruh Indonesia:

  1. Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
  2. Provinsi Sumatera Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
  3. Provinsi Sumatera Barat (emas): 4 tambang ilegal
  4. Provinsi Sumatera Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
  5. Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
  6. Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
  7. Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
  8. Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
  9. Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
  10. Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
  11. Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
  12. Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
  13. Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
  14. Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
  15. Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
  16. Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal.
  17. Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
  18. Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
  19. Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
  20. Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
  21. Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
  22. Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
  23. Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
  24. Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
  25. Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
  26. Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
  27. Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
  28. Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
  29. Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
  30. Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
  31. Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
  32. Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
  33. Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang illegal

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini