-->

Ada Aroma Pencucian Uang dalam Pemecatan Yahya dari Ketua PBNU, Adik Kakak sama Saja!

Sebarkan:
Yaqut Cholil Khoumas (kiri) mantan Menteri Agama yang sedang dibidik KPK dan abangnya Yahya Cholil Staqub, Ketua PBNU yang baru saja dipecat

Dua adik kakak, Yahya Cholil Staqub, mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dan Yaqut Cholil Qaumas, mantan Menteri Agama, punya prilaku yang sama. Sama-sama rakus.  Kalau Yaqut terlibat korupsi kuota haji di Kementerian Agama,  abangnya Yahya, selain berpihak pro zionis Israel,  juga terlibat kasus pencucian uang Rp100 miliar saat menjabat ketua PBNU.

Yaqut saat ini sedang dibidik KPK karena kebijakannya soal kuota haji  merugikan negara hingga Rp1 triliun. Yaqut adalah politisi yang kerap menjual-jual NU sebagai dagangannya. Seakan menganggap NU paling Islam dan paling hebat di Indonesia. 

Sedangkan Yahya baru saja dipecat dari jabatan ketua PBNU.Yahya tidak kalah kontroversinya. Ia yang meminta agar Ormas agama bisa mendapat konsesi tambang. Yahya pula yang mengundang akademisi pro zionis israel memberi materi pendidikan kepada kader NU dan mahasiswa Universitas Indonesia. Kebetulan Yahya menjabat Ketua Majelis Wali Amanat UI.

Saat Pemilu Presiden 2024 lalu, Yahya menggiring NU berpolitik dengan mendukung Prabowo – Gibran. Ia memecat pengurus ulama NU yang  tidak sejalan dengan kebijakannya. 

Adik dan kakak ini sama-sama rakusnya  di politik. Keduanya membuat NU semakin rusak.

Yang perlu diingat, Yahya dan Yaqut bukan ulama. Memang keduanya anak dari KH Cholil Bisri, ulama kondang NU di tanah Jawa. Tapi kedua orang  ini adalah politisi. 

Hanya saja, NU di Jawa memang punya tradisi unik. Kalau orang tuanya ulama, seakan anaknya dianggap istimewa. Sampai-sampai ada julukan khusus 'Gus' untuk anak ulama itu. 

Inilah prilaku feodal yang sebenarnya tidak ada dalam ajaran Islam. Padahal wawasan dan prilaku sang anak belum tentu sama dengan orang tuanya.

Selama Yahya memimpin NU, organisasi itu ia tarik masuk ke ruang politik dan bisnis, bukan lagi urusan pembinaan umat.  Bayangkan, sampai-sampai NU dibawa dalam kasus pencucian uang.

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna membenarkan adanya dokumen audit internal PBNU soal dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar. Ia mengakui kalau hal itu menjadi salah satu alasan pemecatan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.

“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Soal pencuciann uang itu  masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” kata Sarmidi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Sarmidi Husna menambahkan, karena alasan tersebut berada dalam kategori tata kelola keuangan, PBNU tidak dapat membeberkan detail lebih jauh.

“Itu masuk poin 3 sehingga kami tidak bisa membuat secara detail itu, saya kira paham ya,” ujarnya menambahkan.

Di satu sisi, Sarmidi menyebut audit terkait aliran dana di internal organisasi sebenarnya merupakan konsumsi internal. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana hasil audit tersebut bisa beredar luas dan menjadi viral di media massa maupun media sosial.

“Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya nggak tau ko tiba-tiba itu bisa viral, bisa nyebar di media massa, media sosial,” jelas Sarmidi. Ia juga membenarkan terdapat temuan aliran dana sebagaimana yang muncul dalam pemberitaan. Meski begitu, PBNU belum dapat menyampaikan secara rinci temuan tersebut kepada publik.

“Itu kalau kami melihat data yang ada, itu benar, benar adanya ada aliran yang masuk itu. Tapi secara rinci kami memang tidak bisa menjelaskan secara rinci depan panjenengan semua. Saya kira sudah dapat dipahami,” tuturnya.

Diketahui, sebuah dokumen audit internal PBNU tahun 2022 beredar dan mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Audit menyebut dana sebesar Rp100 miliar, yang seharusnya digunakan untuk rangkaian HUT ke-100 PBNU dan operasional, justru masuk ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.

Meski atas nama organisasi, audit menyebut rekening tersebut “dikendalikan oleh Mardani H. Maming”, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU. Dana Rp100 miliar itu disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming.

"Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa dana sejumlah Rp 100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada tanggal 20 Juni 2022 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).

Dana itu diketahui masuk hanya dua hari sebelum Mardani H. Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Pada tanggal 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu," tulis audit.

Audit juga mencatat adanya aliran dana keluar dari rekening Mandiri tersebut, termasuk pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang dibukukan sebagai pembayaran hutang. Selain itu, terdapat transfer signifikan sepanjang Juli–November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu aktif menjadi bagian tim pendamping hukum Maming berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU tanggal 22 Juni 2022.

"Ini bukan hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, melainkan juga yang lebih berbahaya berpotensi membawa institusi Nahdlatul Ulama ke dalam persoalan hukum yang sangat serius, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tulis dokumen tersebut.

Analisis audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam mengambil langkah organisasi. Analisis tersebut merujuk pada laporan penerimaan, pengeluaran, dan hasil audit periode 1 Januari–31 Desember 2022. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini