-->

Siap-Siap, Topan Ginting akan Disidang Rabu Pekan ini, Bakal Seru karena Nama Bobby Terseret

Sebarkan:


Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting segera disidang pada Rabu pekan ini

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (42) terdakwa dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (19/11).

“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu 19 November 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman dilansir ANTARA, Senin, 17 November.

Soniady mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sedangkan berkas terdakwa Heliyanto terdaftar dengan Nomor: 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Sidang perdana diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Mardison.

“Susunan majelis hakim diketuai bapak Mardison, didampingi bapak As'ad Rahim Lubis dan ibu Rurita Ningrum dengan masing-masing sebagai hakim anggota,” tuturnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta pihak swasta Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Menurut KPK, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sedangkan penerimanya dalam klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta dalam klaster kedua adalah Heliyanto. Dipastikan sidang Topan Ginting ini akan lebih seru ketimbang sidang pendahulu yang menyeret dua kontraktor sebagai terdakwa.

Pada sidang Topan Ginting ini, para pegiat anti korupsi sudah mendesak agar Gubernur Bobby Nasution dihadirkan sebagai saksi. Pada sidang sebelumnya yang menghadirkan  dua kontraktor penyuap sebagai terdakwa, majelis hakim sudah mendesak jaksa KPK   untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi.  Sebab bagaimanapun juga, kasus korupsi itu terkait dengan pergeseran anggaran yang diputusakan oleh Bobby sebagai gubernur.

Namun KPK berupaya menolak permintaan itu. Lembaga itu jelas-jelas berupaya melindungi Bobby. Tak heran jika para pegiat anti korupsi mengecam keras sikap pengecut KPK. Kentara sekali kalau mereka masih takut dengan Jokowi yang dianggap berjasa memilih dan melantik pimpinan KPK sekarang.

Pada sidang Topan Ginting nanti, pegiat anti korupsi mendesak agar KPK segera berubah lebih berani. Untuk itu, desakan agar Bobby hadir di persidangan semakin menguat.

Selain Bobby, beberapa tokoh penting lainya juga diharapkan tampil sebagai saksi,  termasuk Dedy Rangkuti, sepupu Bobby Nasution yang banyak mengendalikan operasional di lapangan. Begitu juga dengan Rektor USU   Muryanto Amin yang ikut berperan dalam menggeser isi APBD Sumut sehingga anggaran untuk proyek jalan membengkak dari Rp 600 miliar menjadi Rp1,2 triliun. Proyek jalan ini yang merupakan cikal bakal kasus korupsi itu. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini