![]() |
| Oggy Achmad Kosasih (tengah) ggy Achmad Kosasih, Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, dihadirkan di Kantor Kejati Sumut pada Senin (22/12/2025 Sumber: https://medan.kompas.com/read/2025/12/22/193520178/diduga-rugikan-negara-rp-133-miliar-eks-direktur-pelaksana-pt-inalum-ditahan. Membership: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 |
Upaya pengungkapan kasus korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus ditingkatkan Kejaksaan Tinggi Sumut. Setelah menangkap dua pejabat sebelumnya, yakni Dante Sinaga selaku eks Senior Executive Vice President bidang Pengembangan Usaha , dan Joko Susilo selaku eks Kepala Departemen Sales dan Marketing, kini giliran mantan Direktur Pelaksana yang diciduk. Dia adalah Oggy Achmad Kosasih yang langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Ketiga tersangka ini adalah pejabat strategis PT Inalum pada 2019 saat ketiganya bekerjasama melakukan aksi korupsi itu. Mereka dituding telah menyelewengkan kekuasaan sehingga merugikan negara hingga lebih dari Rp133 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Oggy langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa Oggy diduga kuat bersekongkol dengan dua tersangka sebelumnya dalam melakukan perbuatan melawan hukum pada proses penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
"Para tersangka diduga secara bersama-sama mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula wajib dilakukan secara tunai dan menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), menjadi skema Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari," ujar Indra, Senin malam (22/12/2025).
Perubahan skema pembayaran tersebut berdampak fatal. PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara melalui PT Inalum diduga mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, tersangka Oggy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025," jelas Indra.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
Indra menegaskan, Kejati Sumut akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini. "Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. ***
