Munculnya gelondongan kayu terbawa arus saat terjadi bencana
alam di Sumatera yang viral di media sosial memastikan bahwa penyebab bencana tersebut
adalah akibat dari kesalahan pengelolaan lahan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
mengungkapkan sudah ada satu korporasi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan
tindak pidana pembalakan liar di wilayah Sumatera Utara (Sumut) itu. Statusnya Sudah
tersangka.
ampah kayu gelondongan yang terbawa banjir di Tapanuli, Sumatera Utara
“Dari hasil pendalaman di lapangan terkait dengan tindak lanjut sesuai arahan Presiden untuk pendalaman terkait pembalakan, saat ini kita sudah menaikkan ke tahap penyidikan satu korporasi dan kita sedang mendalami proses yang lain,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di Halim Perdanakusumah Jakarta usai jumpa pers, Jumat, 19 Desember.
Sigit memastikan, ke depannya bakal ada dua lagi korporasi yang dinaikkan ke proses penyidikan terkait kasus hukum pembalakan liar. Namun, belum disampaikan nama perusahaan tersebut.
“Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan nanti. Secara bertahap kita akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Namun yang jelas, pemeriksaan-pemeriksaan di lapangan saat ini terus berlanjut. Nanti kalau sudah naik sidik, baru kita umumkan,” ujar Sigit.
Sigit menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembalakan liar, sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi namun di dalam prosesnya melanggar aturan atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum. Saya kira perintahnya sudah jelas dan tegas dari Pak Presiden dan akan kita laksanakan,” jelas Sigit.
Ia mengaku Polri cukup berhati-hati dalam menaikkan status perkara agar proses hukum tidak keliru. Menurut dia, penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh rangkaian perkara dapat dituntaskan.
Saat ditanya soal jumlah tersangka, Kapolri menegaskan yang telah ditetapkan bukan perorangan, melainkan korporasi. “Pokoknya satu korporasi sudah tersangka, bukan satu tersangka perorangan,” ujarnya.
Ia menyebut kemungkinan penambahan tersangka terbuka lebar. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan kembali turun ke beberapa lokasi. “Kemungkinan akan bertambah. Anggota masih melakukan pendalaman di lapangan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. “Tahapan pemeriksaan saksi sudah, pemeriksaan dengan bukti-bukti yang mengarah ke forensik juga sudah kita lakukan,” kata Kapolri.
Penyidikan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup guna merangkai alat bukti yang kuat. Adapun lokasi penyelidikan berada di Sumut, Aceh dan Sumatera Barat. ***