Penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium ( Inalum) dalam dugaan penjualan Aluminium Alloy kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk sejak 2018-2024 yang berpotensi merugikan Keuangan negara cukup besar, mencapai lebih dari Rp133 miliar.
Kedua pejabat yang ditahan tersebut Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President bidang Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan, Rabu (17/12/2025)
Plt Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan dalam siaran persnya Rabu (17/12/2025) mengatakan kedua tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Penahanan keduanya harus dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri
”Kedua tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhitung Rabu 17 Desember 2025,” ujar Indra.
Dari hasil penyidikan, Tim Pidsus Kejatisu menemukan minimal dua alat bukti yang cukup kuat tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka. Keduanya diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.
Akibatnya, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000.
Jika dikonversi dalam rupiah saat ini, diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.
Menurut Indra, kedua tersangka dijerat melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
