-->

Akhir Perjalanan PT Toba Pulp Lestari di Sumut yang Selanjutnya akan Diambilalih Danantara

Sebarkan:
Pabrik PT TPL di Desa Sosorladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba

Setelah berkiprah sebagai industri bubur kertas dan rayon selama lebih dari 40 tahun, akhirnya PT Toba Pulp Lestari mengakhiri perjalanannya di Indonesia. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menandatangani SK pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada Senin 26 Januari lalu yang berarti menandakan perusahaan itu tidak bisa lagi  beroperasi.  

Raja Juli Antoni  mengumumkan pencabutan izin Perusahaan itu melalui akun Facebooknya @Raja Juli Antoni.

"Menindaklanjuti hasil rapat terbatas (Ratas) bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto di London (19/1/2026) dan pengumuman resmi Mensesneg, hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh. Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita. Alhamdulillah,"tulis Raja Juli Antoni dalam tayangan video yang diunggahnya pada Senin (26/1/2026) malam.

Dengan pencabutan izin itu, maka seluruh proses penutupan operasional perusahaan telah  terpenuhi setelah  sebelumnya mencuat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan  audit dan evaluasi total PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Perintah itu diberikan sebagai imbas banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra.

Tidak hanya PT TPL saja yang izinnya dicabut, ada  27 perusahaan lain yang mengalami nasib yang sama. Dari semua perusahaan itu, 22 perusahaan  bergerak di bidang Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

PT TPL tercatat sebagai salah satu dari 22 PBPH yang izinnya dicabut karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra.

Sejarah PT TPL

PT Toba Pulp Lestari sejatinya berdiri pada 1980 yang dibangun oleh konglomerat Sukanto Tanoto dengan nama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan ini awalnya memiliki konsesi pengelolaan hutan seluas 269.060 (berdasarkan data 1992). Namun kemudian  menyusut menjadi 167.912 hektar pada tahun 2020.

Dari total luas tersebut, perusahaan mengembangkan sekitar 46.000 hektar sebagai perkebunan eucalyptus dan menetapkan sekitar 48.000 ha sebagai area konservasi dan kawasan lindung. Konsesi ini berlokasi di berbagai wilayah di Sumatera Utara dan beroperasi berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

PT Inti Indorayon Utama telah berproduksi sejak 1983 dengan kemampuan menghasilkan 240 ribu ton bubur kertas dan 60 ribu ton rayon setahun. 

Seiring meningkatkan  kebutuhan bubur keras dan rayon di pasar dunia, keberadaan PT Inti Indorayon terus meningkat pesat. Sayangnya, perusahaan ini berkembang dengan menebang hutan alam, merusak jalan, dan menyusutkan permukaan air.

Tak pelak lagi, pencemaran lingkungan terjadi di berbagai penjuru wilayah. Konflik dengan masyarakat lokal terus mencuat, mulai soal kepemilikan lahan, masalah pencemaran udara, dan lainnya. 

Sejak beroperasi sejak 1983, praktis PT Inti Indorayon terus mengalami masalah dengan masyarakat sekitar. Tidak jarang  konflik itu berbuntut kekerasan yang memunculkan tuduhan pelanggaan Hak asasi Manusia.

Di masa Pemerintahan Ordebaru, tak ada satupun yang berani mengusik PT Inti Indorayon karena ia mendapat back-up sangat kuat dari penguasa. TNI/Polri berada di belakang mereka sehingga perusahaan itu  seakan tak tersentuh.

Seiring jatuhnya kekuasaan  Ordebaru pada 1998, akhirnya PT Inti Indorayon ikut tenggelam. Perusahaan itu sempat ditutup tak lagi berproduksi selama hampir empat  tahun. Barulah pada 2002 PT Inti Indorayon Utama muncul kembali, tapi dengan nama baru, yakni PT Toba Pulp Lestari. 

Investasi untuk mengembangkan perusahaan ini tidak tanggung-tanggung. Untuk revitalisasi pabrik saja, perusahaan mengembangkan investasi  US$100 juta atau setara Rp1,6 triliun. Bisa dikatakan PT TPL merupakan salah satu perusahaan raksasa yang hadir di Indonesia kala itu. 

Mereka mengganti nama dari PT Inti INdorayon menjadi PT TPL juga dengan harapan bisa melahirkan citra baru yang lebih dekat dengan masyarakat sekitar.  Pergantian nama itu sekaligus sebagai bagian dari restrukturisasi.

Tidak hanya nama saja yang berubah, kepemilikan saham juga ikut berganti. Hingga akhir 2021, pemegang saham utama TPL berganti ke tangan Pinnacle Company Pte Ltd, yang mengakuisisi saham mayoritas sejak 2007. Selanjutnya per 2025, mayoritas saham TPL atau sebesar 92,54 persen, dikempit Allied Hill Limited, sebuah entitas investasi yang berbasis di Hong Kong. Selebihnya adalah saham publik yang dijual di pasar modal.

Penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari kepemilikan saham PT Toba Pulp Lestari melalui Allied Hill Limited adalah Joseph Oetomo, seorang pengusaha asal Singapura.

Berdasarkan dokumen yang diunggah Bursa Efek Indonesia (BEI), Joseph Oetomo merupakan pengusaha warga negara Singapura. Ia adalah pemilik tunggal dari Everpro Investments Limited (Everpro) yang menguasai Allied Hill Limited (Allied Hill), sebuah perusahaan yang berdomisili di Hong Kong. Sementraa Everpro berkantor di di Vistra Corporate Services Center, Ground Floor NPF Building, Beach Road, Apia, Samoa.

Pada 22 Januari 2024, Joseph membeli secara tidak langsung 1.283.649.894 saham atau 92,42 persen dari total saham PT Toba Pulp Lestari melalui Pinnacle Company Pte. Ltd. (Pinnacle). Yang kemudian saham itu dialihkan ke Allied Hill yang beralamat kantor di 13/F, 136 Des Voeux Road Central, Hong Kong.

Selain itu, Joseph Oetomo juga ternyata merupakan Direktur dari Raja Garuda Mas, nama perusahaan milik Sukanto Tanoto sebelum berganti menjadi Royal Golden Eagle. Tentu saja, ini bukan sekadar kebetulan. Betapa dekatnya Sukanto dengan Joseph.

Tak Pernah Sepi dari Konflik 

Meski berganti pemilik dan menggunakan nama baru, PT TPL tetap tidak pernah sepi konflik dengan masyarakat. Tuduhan sebagai pencaplok lahan masyarakat adat, perusak lingkungan, pembuat masalah di sekitar  wilayah Toba tak pernah lepas dari citra perusahaan itu.

Puncaknya, pimpinan HKBP, organisasi agama terbesar di Toba, ikut menyuarakan penutupan perusahaan itu.  Hal ini yang membuat Pemerintah tak berkutik. Apalagi gerakan massa menyerukan penutupan PT TPL semakin menguat di mana-mana. 

Secara politis sangat berat bagi pemerintah untuk mengabaikan tuntutan itu.

Sampai akhirnya terjadilah bencana banjir dan longsor melanda Sumatera pada akhir November 2025 lalu yang menyeret PT TPL ikut memberi andil dalam memperburuk bencana itu. Dengan demikian pemerintah pun punya dalil untuk menghentikan operasional perusahaan tersebut.

Meski PT TPL mengaku tidak tersangkut dengan masalah bencana itu, namun mereka tidak kuasa melawan kuatnya tekanan dari arus bawah. Akhirnya operasional perusahaan itu ditutup. 

Bersamaan dengan berakhirnya operasional perusahaan tersebut,  nasib sekitar  10 ribu karyawan kian tidak jelas.

Namun bukan berarti PT TPL tidak akan beroperasi lagi.  Bisa jadi perusahaan itu tetap ada sebab nilai investasi untuk pengembangan industrinya sangat besar. Besar kemungkinan Perusahaan itu tetap berjalan di bawah kendali PT Danantara, induk dari semua BUMN yang ada di Indonesia. 

Dengan kata lain, PT TPL mungkin akan berganti  nama lagi dengan yang  baru, tapi statusnya menjadi BUMN. Dengan demikian nasib ribuan karyawannya tetap akan terjaga.

Bukan hanya PT TPL saja yang akan berada di bawah kendali Danantara,  perusahaan pemanfaat hasil hutan lain yang ditutup juga akan berada dibawah kendali BUMN itu. Artinya, Danantara akan mengambilalih semua lahan milik  perusahaan yang ditutup itu yang luasnya mencapai 1,1 juta hektar.

Danantara kabarnya akan menunjuk dua BUMN di bawah naungannya untuk mengelola usaha yang ditutup itu. Kedua perusahaan itu adalah PT Perhutani yang akan mengelola 22 perusahaan pemanfaatan hasil hutan, dan MIND ID yang akan mengelola 6 perusahaan tambang.

Jadi bisa dikatakan, momentum bencana adalah sebuah kesempatan bagi pemerintah untuk mengambilalih sejumlah perusahaan swasta yang selama ini menguasai areal hutan dan tambang di Sumatera.   Semua perusahana itu akan dijadikan sebagai asset BUMN.

Apakah ini semua strategi yang kebetulan, atau jangan-jangan sebuah scenario yang sudah dirancang sejak lama? Tidak ada yang tahu. Yang jelas, cerita penutupan perusahaan ini  masih akan panjang, terutama yang berkaitan dengan asset  dan tingkat kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini