-->

Satu Lagi Anak Buah Bobby Nasution jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Heboh di Mentawai

Sebarkan:
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut, Naslindo Sirait, terjerat kasus korupsi di Mentawai

Satu persatu orang-orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution terjerat dalam kasus korupsi. Setelah segerombolan pejabat terungkap menerima uang proyek pembangunan jalan dalam persidangan  yang sedang berlangsung di Medan, mencuat lagi seorang pejabat eselon II yang sudah dinyatakan tersangka. 

Dia adalah Naslindo Sirait, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara.

Uniknya, kasus korupsi yang menjerat Naslindo tidak terjadi di Sumut, melainkan di Kabupaten  Mentawai, Sumatera Barat. Ketika korupsi terjadi, Naslindo menjabat sebagai Dewan Pengawas pada PT Kemakmuran Mentawai, sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2018 – 2019, ketika itu tersangka menjabat Dewan Pengawas di perusahaan daerah itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, R A Yani dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejati Sumbar di Padang pada 23 Januari lalu.

Naslindo memang tidak ditahan karena Kejaksaan merasa dia cukup kooperatif. Namun Naslindo tetap diwajibkan melapor ke Kejari Mentawai seraya menunggu masa sidangnya. 

Naslindo  sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan itu sampai akhirnya dinyatakan sebagai tersangka. Hal itu memaksa ia harus kerap bolak balik Medan - Padang.

RA Yani menegaskan, Naslindo dijerat dengan pasal 603 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 20 huruf dan c dan d KUHPidana. Ada pula tambahan subsider pasal 604 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 20 huruf c dan d KUHPidana.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan fakta persidangan di pengadilan," jelasnya.

Sebelum status tersangka diberikan kepada Naslindo, sudah ada seorang tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Kamser Maroloan Sitangggang, yang kini statusnya sudah menjadi terdakwa karena sedang berjalan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang.

Saat kasus korupsi itu terjadi, Kamser menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021.

Peristiwa korupsi itu berawal dari kebijakan pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai pada tahun anggaran 2018–2019. Hasil pemeriksaan tim Kejaksaan, dana penyertaan itu sebagian besar dimanipulasi oleh jajaran direksi bekerjasama dengan dewan pengawas. 

Berdasarkan penghitungan Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumbar, korupsi itu  telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar.

Adalah Kamser Maroloan Sitangggang yang membongkar keterlibatan Naslindo Sirait dalam kasus itu sebab ia tidak mau terseret sebagai terdakwa sendirian. Dari kesaksian Kamser di persidangan,  Kejaksaan lantas mengembangkan kasus ini sehingga akhirnya menyeret Naslindo yang sejak 2021 telah pindah ke Sumatera Utara.

"Perlu saya tegaskan bahwa Kejari Kepulauan Mentawai berkomitmen penuh menangani perkara korupsi pengelolaan dana penyertaan modal ini. Pengembangan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dari kami berdarkan bukti dan data yang lengkap," tegas Kajari R A Yani.

Kajari menjelaskan, selama proses penyidikan, mereka telah memeriksa 36 orang saksi yang berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak-pihak terkait lainnya. 

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli sesuai bidang keahliannya masing-masing untuk memperkuat pembuktian perkara.

Jadi Pejabat Sukses di Sumut

Meski kental berdarah Batak, Naslindo Sirait banyak menghabiskan karir sebagai PNS di Sumatera Barat. Ia diterima sebagai PNS setelah menyelesaikan pendidikan dari Universitas Andalas, Padang. Sejak itu ia lebih banyak mendapat tugas sebagai ASN di Kepulauan Mentawai.

Beberapa jabatan pernah diembannya, antara lain, staf perencana pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengelola perusahaan daerah dan lainnya. 

Tugas sebagai ASN di Mentawai ia jalani selama hampir 21 tahun. Terakhir, Naslindo menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Mentawai sebelum akhirnya pindah ke Provinsi Sumatera Utara pada Februari 2021.

Naslindo sempat mengikuti lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon II) untuk jabatan Kepala Biro Administrasi Pembangunan, namun gagal. Tapi ia tidak perlu kecewa, sebab ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Bagian BUMD dan BLUD Biro Perekonomian Setdaprovsu.

Karir eselon II di Pemprovsu mulai terlihat ketika ia dilantik sebagai Kepala Biro Perekonomian Sumut pada Agustus 2021. Sejak itu karirnya terus menanjak hingga pada awal 2023 Naslindo dipromosikan menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut. 

Naslindo termasuk salah satu pejabat yang dekat dengan Gubernur Bobby Nasution sehingga tak heran ia tetap dipertahankan di posisi sekarang.

Terkait status tersangka yang sudah melekat kepadanya, Naslindo tidak mau memberikan komentar apapun kepada awak media. Malah beredar kabar kalau ia berencana mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut karena harus fokus mempersiapkan diri menghadapi persidangan. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini