-->

BKD Sumut sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Naslindo Sirait, Bobby Belum Bersikap

Sebarkan:
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis

Kabar soal status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai kepada Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, ternyata sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Provinsi Sumut. Namun BKD belum bersikap karena Gubernur Bobby Nasution masih terkesan mempertahankan Naslindo Sirait.

Selama ini hubungan Naslindo Sirait dengan Gubernur Bobby terjalin cukup baik. Tak heran jika Naslindo tetap dipertahankan menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM. berbeda dengan pejabat lainya yang sebagian besar sudah digeser Bobby.

Naslindo menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM sejak masa Gubernur Edy Rahmayadi. Naslindo dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM pada 5 September 2023. Ia adalah satu-satunya kepala dinas masa Edy yang masih berjaya di masa Bobby Nasution sampai saat ini. 

Saat Pilkada 2024 yang lalu, Naslindo disebut-sebut cepat mengambil posisi untuk berada dalam barisan pendukung Bobby Nasution. Tak heran jika jabatannya tetap dipertahankan.

Karir Naslindo sebagai PNS sebenarnya lebih banyak dihabiskan di Sumatera Barat. Selama hampir 21 tahun ia menghabiskan waktu bertugas sebagai ASN di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Terakhir ia menjabat Kepala Bappeda di kabupaten itu sebelum pindah ke Sumatera Utara pada Februari 2021.

Status tersangka kasus korupsi yang melekat pada dirinya terjadi saat Naslindo masih bertugas di Mentawai sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Kemakmuran Mentawai. 

Perusahaan ini merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang bergerak di bidang pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM) berlokasi di Siberut, Kepulauan Mentawai. Ada juga anak usaha perusahaan ini yang bergerak di bidang perbengkelan dan pengelolaan hasil pertanian masyarakat.

Pada 2018 dilakukan penyertaan modal untuk penguatan Perusahaan itu. Namun modal yang maasuk dimanipulasi oleh jajaran direksi dan dewan pengawas. Naslindo yang ketika itu duduk sebagai dewan pengawas termasuk yang dituding ikut menikmati uang korupsi itu.

Kejaksaan Negeri Mentawai membutuhkan waktu cukup lama untuk membongkar kasus ini karena lika-likunya cukup rumit. Dari penyidikan mereka, terungkap kalau kerugian negara dalam korupsi itu mencapai  Rp7,8 Miliar.

Naslindo ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari lalu. Pada hari itu juga Kejaksaan Mentawai mengirim surat ke BKD Sumut mengabarkan soal status tersangka untuk Naslindo Sirait. Tujuannya agar Pemerintah Sumut memahami kasusnya dan mendukung langkah penegakan hukum yang dijalankan Kejaksanaan Mentawai.

Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis mengaku telah menerima surat penetapan tersangka terhadap  Naslindo Sirait pada Senin (26/1/2026).  Menurut Sutan,  sejauh ini pihaknya masih menerapkan azas  Praduga tidak bersalah.  Sebab, Naslindo tidak ditahan atas kasus ini.

"Kami baru menerima surat itu hari ini. Jadi masih belum ada Keputusan apapun terkait jabatan Naslindo sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut," jelas Sutan Tolang. Gubernur Bobby pun belum bersikap terkait status tersebut.

Belum bersikapnya Bobby terhadap kasus itu  membuat banyak pejabat Pemprovsu terheran -heran, sebab biasanya Bobby akan langsung memberi tindakan tegas jika ada pejabat di lingkup Pemprovsu yang berstatus tersangka. Namun aturan itu tidak berlaku untuk Naslindo Sirait.

“Statusnya memang tersangka, tapi beliau kan tidak ditahan. Jadi kita menggunakan azas praduga tidak bersalah ya," kata Sutan Tolang. 

Kecuali nanti  Naslindo ditahan oleh Kejari Mentawai, maka  otomatis akan dilakukan pencopotan.

Sejak kabar beritanya marak di media,  Naslindo sudah tidak menampakkan diri lagi di Dinas Koperasi dan UKM Sumut. Barang-barang pribadinya yang ada di ruang Kepala Dinas juga sudah banyak yang dibawa pulang.

Beredar kabar kalau ia akan mengajukan surat pengunduran diri dalam beberapa hari ke depan. Sementara Bobby masih belum bersikap apapun, karena Naslindo adalah salah satu pendukung utamanya di jajaran ASN pada Pilkada yang lalu.  

Hal itu berbeda dengan Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Infokom yang langsung di berhentikan tidak lama setelah ia dinyatakan tersangka kasus korupsi proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Ilyas memang bukan bagian dari tim sukses Bobby, sehingga perlakuan kepada dirinya cenderung lebih kasar ketimbang kepada Naslindo. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini