-->

Bantuan untuk Korban Bencana segera Dicairkan, Bobby harus Siapkan SK dengan Data Akurat

Sebarkan:

Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf
Pemerintah provinsi Sumatera Utara diminta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang rumah terdampak banjir dan longsor untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada warga. SK itu sangat dibutuhkan untuk proses penyaluran bantuan kepada para korban banjir sehingga proses pemulihan pascabencana akhir November 2025 tidak tersendat oleh persoalan administrasi.

“ Gubernur Sumut kita minta segera  menerbitkan SK meski pendataan di sejumlah daerah belum sepenuhnya rampung,” kata Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di Jakarta setelah melakukan pertemuan daring dengan Gubernur Bobby Nasution dan pejabat terkait, Selasa (6/1/2026)

Penerbitan SK itu untuk mempercepat penyaluran bantuan ke Masyarakat. SK itu harus  menjelaskan data para korban by name by address yang lebih akurat sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran. Jika ada kesalahan, harus segera disempurnakan karena menurut BNPB data boleh diperbaiki ke depannya.

Berdasarkan data pemerintah provinsi, hingga awal Januari 2026 terdapat 15 kabupaten dan kota di Sumut yang telah menetapkan SK rumah terdampak bencana. Kota Tebingtinggi dan Medan masih dalam proses, sementara Kabupaten Asahan dan Batubara tidak mengajukan penetapan.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku percepatan penerbitan SK penting untuk mengurangi jumlah warga di pengungsian. Dia menyebut warga dengan rumah rusak ringan dan sedang perlu segera kembali ke rumah untuk membersihkan dan melanjutkan aktivitas ekonomi.

Masyarakat ingin pulang dan kembali beraktivitas dan ini yang sedang disiapkan Kementerian Sosial serta BNPB. Kemensos menyiapkan beberapa item bantuan pascabencana. Anggaran semua bantuan dari dari APBN, sedangkan Pemprovsu hanya melengkapi data saja. Data ini harus segera selesai secepatnya.

Kalau Bobby tidak bisa menyelesaikan tugas ini, sangat lah keterlaluan sekali. Sebab selama ini  Pemerintah pusat yang banyak bekerja membantu korban bencana di Sumut. Termasuk soal pendanaan, semuanya dari APBN. Bobby hanya dituntut menyiapkan data akurat.

Adapun bantuan yang akan diberikan Pemerintah kepada korban bencana, antara lain:

  • Bantuan perabotan Rp3 juta per keluarga,
  • Jaminan hidup Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan,
  • Bantuan modal usaha Rp5 juta per keluarga.
  • Santunan korban meninggal ditetapkan sebesar Rp15 juta dan korban luka berat Rp5 juta.
  • Bantuan stimulan perbaikan rumah, yakni Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta rusak sedang dan Rp60 juta rusak berat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penyaluran bantuan akan dilakukan berdasarkan data by name by address dari pemerintah daerah. Semua daerah terkena bencana harus cepat melakukan asesmen agar bantuan bisa dicairkan segera.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kecepatan pendataan menjadi kunci pemulihan warga terdampak.

"Kalau data cepat, masyarakat bisa segera pulang dan memulai kembali aktivitasnya," kata Tito. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini