-->

Danantara akan Kuasai ± 1,2 juta hektar Lahan 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut

Sebarkan:

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Banyak yang berharap sekitar 1,2 juta hektar lahan hutan milik 28 perusahaan yang izinnya dicabut imbas bencana Sumatera akan dibagikan kepada masyarakat. Namun pada pertemuan dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Mensesneg Prasetyo Hadi menolak permintaan itu. Ia menegaskan, semua lahan perusahaan itu akan diambialih oleh PT Danantara.

Adapun usaha perusahaan yang dicabut itu kemungkinan tetap  berjalan. Hanya saja pengelolanya semua berada di bawah kendali negara di bawah kendali Danantara. 

Prasetyo mengatakan, sebanyak 22 perusahaan yang sifatnya izin hasil hutan akan dikelola oleh PT Perhutani, sedangkan enam perusahaan lainnya yang bersifat tambang akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.

Dengan kembalinya beroperasi perusahaan itu, kemungkinan besar para karyawan tetap dipekerjakan. Dengan demikian, negara akan menjadi penguasa atas usaha yang dirintis perusahaan tersebut.

Pernyataan Prasetyo itu terungkap setelah para anggota Komisi XIII DPR di Gedung DPR RI mempertanyakan nasib sekitar seratusan ribu karyawan pasca dicabutnya izin 28 perusahaan yang dituding sebagai penyebab buruknya dalam bencana di Sumatera penghujung November 2025. 

pertanyaan ini wajar, sebab jika perusahaan itu tidak beroperasi lagi,  bisa dipastikan angka PHK akan melonjak sangat tajam. Total pekerja di 28 perusahaan itu bisa mencapai lebih dari 100 ribu orang.

Saat itulah Prasetyo akhirnya membongkar bahwa usaha perusahaan yang izinnya dicabut itu akan dilanjutkan oleh Danantara sebagai induk BUMN. Adapun pengelola akan diberikan kepada beberapa cabang BUMN lainnya, yakni Perhutani dan MIND ID.

Dengan berlanjutnya usaha itu, Prasetyo menegaskan bahwa nasib karyawan akan diperhatikan oleh pemerintah.

Prasetyo mengungkapkan,  pencabutan izin tersebut bukan keputusan mendadak. Dia mengatakan ada proses audit dan investigasi yang telah berjalan.

“Pencabutan izin itu merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum. Pemerintah tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap para pekerja,” katanya.

Prasetyo membantah anggapan perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi. Dia mengatakan saat ini proses administrasi masih berjalan.

"Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran 'Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi'," ucapnya.

Berdasarkan riset yang dilakukan Kajianberita.com, total lahan usaha yang dikelola 28 perusahaan itu mencapai 1,2 juta hektar. 

Dari total lahan tersebut, yang terbanyak berada di Sumatera Utara, mencapai ± 709.629 hektar yang tadinya milik 13 perusahaan yang bergerak di bidang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Di samping itu ada pula 1 perusahaan tambang dan 1 PLTA.

Adapun 13 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Sumut yang izinnya dicabut adalah:

  • PT Anugerah Rimba Makmur,
  • PT Barumun Raya Padang Langkat,
  • PT Gunung Raya Utama Timber,
  • PT Hutan Barumun Perkasa,
  • PT Multi Sibolga Timber,
  • PT Panei Lika Sejahtera,
  • PT Putra Lika Perkasa,
  • PT Sinar Belantara Indah,
  • PT Sumatera Riang Lestari,
  • PT Sumatera Sylva Lestari,
  • PT Tanjung Industri Lestari Simalungun,
  • PT Teluk Nauli,
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk

Sedangkan dua lain non hutan di sumut yang juga dicabut adalah

  • PT. Agincourt Resources (tambang emas)
  • PT. North Sumatra Hydro Energy (PLTA)

Keputusan mencabut izin 28 perusahaan itu berkaitan dengan hasil investigasi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tentang bencana Sumatera. Satgas PKH menduga kuat dampak uruk bencana itu terkait dengan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

Namun di sisi lain muncul kecurigaan kalau  hasil investigasi itu sejalan dengan misi Pemerintah yang memang ingin menguasai kembali hutan-hutan negara yang banyak diambilalih oleh swasta. Hutan itu nantinya akan dikelola oleh Danantara.

Sejak awal 2025, Satgas PKH tercatat telah berperan mengembalikan  4,09 juta hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara untuk ditarik oleh negara. belakangan kebun sawit itu tetap dikelola di bawah kendali PT Danantara dan anak usahanya.***

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini