-->

KLH Resmi Ajukan Gugatan Rp4,8 Triliun kepada 6 Perusahaan Terkait Bencana Sumut

Sebarkan:

 

Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan (tengah) dalam konferensi pers terkait penegakan hukum banjir Sumut di Jakarta, Kamis sore (15/1/2026)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyampaikan keenam perusahaan itu adalah  PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru, PT Toba Pulp Lestari, PT Agincourt Resources, dan PT Tri Bahtera Srikandi  yang kesemuanya melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara.

"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," jelas Rizal dilansir ANTARA, Kamis, 15 Januari.

Dia memastikan seluruh gugatan sudah diajukan pada hari ini. Dengan dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tuturnya.

Sebelumnya, setelah banjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.

Per 15 Desember 2025, sebelum Kementerian Lingkungan Hidup sudah memeriksa delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. Ternyata setelah mendalami masalah, KLH menilai hanya enam perusahaan yang terlibat dalam pengrusakan lingkungan sehingga gugatan hanya diajukan kepada enam perusahaan itu.***

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini