![]() |
| Bripda FE yang kini harus mendekam dalam tahanan gara-gara mencuri sepeda motor juniornya saat parkir di Polres Deli Serdang |
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menangkap oknum polisi berpangkat Bripda dengan inisial FE yang diduga mencuri sepeda motor sesama anggota Polri saat diparkir di markas Polres Deli Serdang itu. Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui menjual sepeda motor tersebut ke seorang penadah didaerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta.
“Dia curi motor saat parkir di kantor polisi dan dijual ke penadah seharga Rp9,5 juta. Sepeda motornya trail Honda CRF,” ujar Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu di Medan, Minggu (11/1/2026) disitat Antara.
Gabe mengatakan alasannya mencuri sepeda motor sesama personel tersebut dikarenakan faktor ekonomi dan menginginkan sepeda motor trail tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini pelaku pencuri sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selama dalam pemeriksaan, FE sudah mengakui perbuatannya.
"Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," ucapnya.
Pihaknya menetapkan pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider pasal 476 dari Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Serta akan kami tindak tegas dalam proses Pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH," ucapnya.
Sebelumnya kejadian bermula pada Rabu 31 Desember 2025 yang saat itu Korban Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22) -- yang merupakan junior dari Bripda FE -- memarkir motornya di barak Polresta Deli Serdang. Kemudian, korban menuju mesjid untuk menunaikan ibadah salat, dan selesai menunaikan ibadah, korban melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Selanjutnya korban menunggu pelaku kembali, tapi hingga Jumat 2 Januari, pelaku tidak juga kembali. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang. Kemudian, Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan FE pada Senin 5 Januari.
Bripda FE dikenal di lingkungan kepolisian dengan julukan “Serdadu”, kependekan dari Sersan Dua dari Dulu. Julukan ini disematkan karena pangkatnya tidak kunjung naik meski yang bersangkutan telah mengabdi hampir 20 tahun di institusi Polri.
Bripda FE lulus dari pendidikan Bintara Polri pada 1 Januari 2006 dan memulai kariernya di Polres Nias sebelum dimutasi ke Polresta Deli Serdang pada 2023.
Berdasarkan informasi yang beredar di internal kepolisian, Bripda FE diduga menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor tersebut. Motor itu kemudian dijual seharga Rp 9,5 juta.
“Sudah lama dia tidak naik pangkat. Katanya pakai kunci T, motor CRF itu dijual sekitar Rp9,5 juta,” ujar salah satu personel Polresta Deli Serdang yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, Bripda FE telah diamankan dan menjalani penahanan di sel Satreskrim Polresta Deli Serdang. Ia terancam dikenakan sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran perbuatannya dinilai mencoreng nama baik institusi Polri dan dilakukan di lingkungan markas kepolisian.
Selain mengamankan Bripda FE, petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang juga telah membekuk penadah sepeda motor itu yang diketahui bernama Suhartoni alias Toni (41) pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di Jalan Medan–Batang Kuis, kawasan Medan Tembung.
Suhartoni merupakan warga Pasar 10 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Kepada petugas, Toni mengaku pertama kali menerima sepeda motor hasil curian dari Bripda FE pada 20 Desember 2025. Saat itu, FE membawa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2024 ke Jalan Medan–Batang Kuis Gang Abadi, Medan Tembung, untuk dijual.
Toni kemudian memasarkan sepeda motor tersebut secara online dengan harga Rp4,5 juta. Dari hasil penjualan itu, Rp4,3 juta diserahkan kepada FE, sementara Toni memperoleh komisi sebesar Rp200 ribu.
Selanjutnya, pada Rabu (31/12/2025) siang, FE kembali membawa sepeda motor hasil curian berupa Honda CRF 150 warna merah putih dengan nomor polisi BK 5174 AKC milik korban Bripda Alfrezy Anggara Sembiring. Sepeda motor tersebut diserahkan kepada Toni di lokasi yang sama untuk dijual.
Toni
kemudian menjualnya di kawasan Medan Marelan seharga Rp11 juta. Dari transaksi
tersebut, Rp9,5 juta diberikan kepada FE dan Toni mendapatkan keuntungan
sebesar Rp1,5 juta. Pengakuan ini menunjukkan kalau Bripda FE sudah beberapa
kali mencuri sepeda motor. Parah..!***
