Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan,
Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran
100 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Persidangan kasus peredaran 100 Kg Sabu di Pengadilan Negeri Medan
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi Aritonang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 5 Januari dilansir ANTARA.
Daniel mengatakan empat terdakwa tersebut yakni Zulkifli warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar, Cut Salmia Ali warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali. Kemudian, pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia warga Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir. Persidangan diikuti para terdakwa secara daring.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Jaksa menilai hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta berpotensi merusak generasi bangsa.
JPU Daniel dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan kasus itu bermula dari informasi yang diperoleh Polda Sumatera Utara terkait seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika antar provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Cut Salmia Ali ditangkap di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.
“Dari hasil pengembangan, polisi menyita 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar dia.
Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Zulkifli setelah diketahui mengendalikan pergerakan sabu-sabu tersebut. Dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Medan Selayang, petugas kembali menyita 39 kilogram sabu-sabu.
Hasil pemeriksaan, terdakwa Cut mengaku sabu-sabu tersebut milik M. Nidar (DPO) dan dirinya diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta.
Kemudian, terdakwa Cut juga mengaku menyuruh terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia untuk mengantarkan 28 kilogram sabu-sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta.
“Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan menangkap terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten, serta menyita barang bukti 28 kilogram sabu-sabu,” ujar Daniel. (voi)