-->

KPK Beberkan Yaqut Pernah mau Suap Pansus DPR RI Rp17 Miliar

Sebarkan:

Yaqut Cholil Qoumas dan data menteri agama yang pernah tersangkut korupsi
Yaqut Cholil Qoumas sudah resmi ditahan. Mantan Menteri Agama itu tidak bisa berkutik lagi meski ia sudah berupaya mengerahkan ratusan massa Banser – Ormas pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) -- untuk memprotes penahanannya. KPK sama tidak gentar.  Malah KPK semakin dalam membongkar borok Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji itu.

Saat ini KPK masih mendalami adanya pengurus NU yang terlibat jaringan korupsi itu.

NU adalah organisasi Islam yang mengklaim terbesar di Indonesia. Organisasi ini berkembang pesat di Jawa. Ajaran yang dikembangkan orang-orangnya  banyak yang  mengundang perdebatan. Yaqut adalah salah satu pengurus ormas itu.

Ketua Umum Pengurus Besar NU saat ini, Yahya Cholil Staqub adalah abang kandungnya.

Di saat berkuasa, Yaqut termasuk sosok yang sangat membanggakan NU. Sampai-sampai ia berani mengklaim bahwa jabatan Menteri Agama di Indonesia hanya pantas diberikan kepada orang NU. Sosok anak muda ini merasa paling paham agama, paling nasionalis dan paling berjiwa Pancasila.

Sekarang kebusukannya mulai terungkap. Tidak hanya terlibat dalam korupsi kuota haji, Yaqut juga pernah terindikasi mau menyuap DPR RI saat ingin membongkar korupsi di Kementerian Agama yang dipimpinnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas pernah mencoba memberikan suap dan mengondisikan panitia khusus (pansus) hak angket yang memeriksa penetapan kuota haji pada 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Total uang suap yang dicoba diberikan adalah US$1 juta dolar atau lebih kurang sekitar Rp17 miliar sesuai dengan asumsi kurs saat ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang yang digunakan Yaqut untuk suap berasal dari aliran dana dalam perkara ini. Dalam hal ini, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, meminta biaya tambahan bagi para calon jemaah haji khusus yang memanfaatkan kuota haji khusus -- yang berasal dari praktik lancung.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ [Yaqut] ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Jadi alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip Jumat (13/03/2026).

"Karena ditolak, akhirnya disimpan, dan itu menjadi salah satu bukti bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah kemudian melalui forum-forum tersebut digunakan salah satunya atas perintah dari YCQ [Yaqut]."

Dia mengatakan, Yaqut mendengar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024. Gus Alex kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Pada saat itu, kata Asep, ada pihak perantara yang menjembatani antara Yaqut dan Pansus DPR. Namun, dia enggan mengelaborasi identitasnya dan meminta masyarakat untuk menunggu fakta tersebut muncul di persidangan.

KPK menahan Yaqut usai melakukan pemeriksaan terhadap eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Lembaga antirasuah tersebut memberi isyarat akan segera menahan tersangka kedua yaitu Gus Alex.

KPK menuduh Yaqut melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang mengamanatkan pembagian kuota dari pemerintah Arab Saudi seharusnya 92% untuk jemaah reguler; dan 8% untuk jemaah khusus. 

Hal ini merujuk pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang sebenarnya bertujuan memangkas waktu tunggu calon jemaah haji yang sudah menembus 47 tahun.

Selain menyelewengkan kuota tambahan, KPK menuduh Yaqut dan Gus Alex juga menerima keuntungan dari pembagian 50:50 kuota reguler dan kuota khusus tersebut. Menurut BPK kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. 

Yaqut adalah menteri agama ketiga yang tersangkut masalah korupsi. Dua menteri agama sebelumnya adalah Said Agil Husin Almunawar (2001-2024) dan Suryadharma Ali (2009-2014). 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini