![]() |
| Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). |
Kalau keinginan pemerintah itu terus dipaksakan, bukan tidak mungkin chaos akan terjadi mana-mana. Apalagi jika organisasi gerakan demokrasi sudah bergerak, tentu ini akan merusak citra Pemerintahan Prabowo yang sudah dikenal sangat mengandalkan kekuatan militer.
Oleh sebab itu, pemerintah buru-buru menegaskan bahwa perubahan sistem Pilkada itu tidak akan dibahas pada 2026 ini.
Namun bukan berarti rencana perubahan itu dibatalkan. Bisa saja akan dibahas pada tahun berikutnya. Tapi semuanya melihat kondisi.
Dengan demikian Impian partai Golkar, PAN, PKB dan Gerindra untuk mengubah sistem Pilkada tidak jadi dilanjutkan. Sangat ironis bagi Partai Demokrat yang sempat larut dalam pembahasan itu.
Demokrat awalnya menolak perubahan sistem itu. Tapi karena Prabowo ngotot ingin mengubahnya, sikap Partai Demokrat sempat goyah. Belakangan setelah pemerintah batal membahas perubahan itu, Demokrat bisa lebih lega. Setidaknya partai mereka tidak lagi digoyang dengan isu perubahan system itu.
Keputusan membatalkan pembahasan perubahan sistem Pilkada muncul setelah adanya pertemuan antara perwakilan pemerintah dengan DPR RI.
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, Senin (19/1/2026) melakukan pertemuan dengan Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI, dan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ada dua hal penting yang dibahas pada pertemuan terbatas itu. Pertama, terkait Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), dan yang kedua, tentang Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam keterangannya sesudah pertemuan, Dasco mengatakan revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Dengan demikian bisa dipastikan wacana pemberlakuan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, DPR dan Pemerintah sepakat revisi Undang-undang Pilkada tidak masuk dalam agenda pembahasan Prolegnas tahun ini.
“Pertemuan terbatas pada hari ini kami membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai UU Pemilu, dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada. Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR menyebut, sampai sekarang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum menjadi agenda legislasi DPR RI.
Legislator dari Fraksi NasDem itu bilang, undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2026 yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mengenai wacana kepala daerah dipilih DPRD, Rifqi menyatakan Komisi II siap membahas setiap masukan, baik dari partai politik yang mendukung wacana Pilkada tidak langsung, serta yang menolaknya.
Dengan keputusan itu, bisa dikatakan sikap PDIP sebagai satu-satunya partai yang ngotot agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung berada di atas angin.
Namun jangan bangga dulu, bisa jadi ini hanya penundaan sementara. Bukan tidak mungkin pemerintah hanya berupaya meredakan perlawanan dari arus bawah. Setelah perlawanan mereda, mereka akan memanaskan lagi wacana perubahan itu.
Dalam kacamata penguasa, perubahan sistem Pilkada ke DPRD sangat penting bagi mereka untuk mengontrol sistem kekuasaan di daerah. Dengan memberi hak kepada DPRD, maka elit partai akan lebih berkuasa menentukan siapa yang bakal menjabat sebagai kepala daerah. Rakyat hanya jadi penonton saja. **
