Setelah berjuang melalui jalur yang cukup berliku, bahkan
samp;ai harus menggugat ke pengadilan,
akhirnya pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, resmi mendapat salinan
ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor dari KPU RI, Senin
(9/2). Dengan demikian Salinan ijazah itu sudah bisa diperlihatkan ke masyarakat.

Inilah salinan asli ijazah Jokowi. Bentuknya tidak berbeda yang beredar di media sosial selama ini
Tidak ada lagi yang bisa dirahasiakan dari ijazah itu. Semua orang sudah bisa melihatnya, meski dalam bentuk fotocopy. Tapi fotocopy ini dipastikan sesuai aslinya, dan sudah dilegalisir pula.
Langkah KPU yang memberikan Salinan ijazah itu sesuai hasil proses sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP). Bonatua selaku penggugat sangat mengapresiasi langkah KPU RI yang bersedia menyerahkan dokumen tanpa sensor tersebut.
"Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan ini selalu langsung saya kasih ke publik. Nah, dengan begitu ya mengapa inti acara kita ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah, ini saya catat ya, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor," kata Bonatua saat dikonfirmasi, Selasa (10/2).
Sebelumnya Bonatua sudah pernah mendapatkan salinan ijazah Jokowi itu dari KPU, tapi kala itu ada sejumlah informasi yang ditutupi dengan tinta hitam. KPU menganggap data itu harus ditutupi karena bersifat rahasua.
Tercatat ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi yang diberikan sebelumnya. Sembilan informasi itu adalah, nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, dan tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Bonatua tentu saja tidak puas dengan sikap KPU itu. Ia menganggap informasi yang dikaburkan itu seharusnya berhak untuk diketahui publik. Lantas, Bonatua lalu mengajukan sengketa ke KIP Komisi Informasi Publik (KPI) karena menilai KPU RI menyembunyikan informasi-informasi tersebut yang menurutnya harus diketahui publik.
Kemudian, KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Dengan semakin jelasnya ijazah Jokowi, maka penilaian terhadap ijazah itu akan semakin jelas. Apakah ijazah itu asli atau palsu, seharusnya pembuktian bisa dilakukan di pengadilan. Jokowi pun tidak perlu lagi menutup-nutupi ijazahnya karena semua orang sudah bisa melihat.
Meski baru diperlihatkan sekarang, namun sekilas salinan ijazah asli itu persis sama seperti yang selama ini diperdebatkan oleh Roy Suryo dan Respon Sianipar. Ada sejumlah kejanggalan di sana, termasuk nomor ijazah, foto dan tandatangan dekan.
Apakah ijazah itu palsu atau asli? Pembuktiannya ada di pengadilan melalui proses riset yang lengkap dan akurat. Bukan melalui hasil pemeriksaan polisi. ***