Harapan
Ilyas Sitorus untuk menikmati fasilitas bebas bersyarat pada 25 Februari
mendatang akhirnya sirna sudah. Pada Kamis malam 22 Januari lalu, penahanan mantan
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Sumut itu resmi dipindahkan dari Rumah
Tahanan Tanjung Gusta, Medan ke Pulau Nusa Kambangan, Jawa Tengah. 
Suasana penahanan di Nusa Kambangan
Ilyas dipaksa pindah ke lokasi penahanan paling menakutkan di Indonesia itu hanya karena ia ketahuan menggunakan telepon genggam saat di berada di Rutan Tanjung Gusta.
Alasan pemindahan itu mendapat sorotan banyak pihak. Sampai-sampai anggota DPRD Sumut nyaris tidak percaya ada seorang narapidana yang dipindahkan ke Nusa Kambangan hanya karena menggunakan telepon genggam.
Biasanya napi yang dipindahkan itu adalah napi kelas kakap, seperti yang terlibat pembunuhan, terlibat jaringan narkotika, napi teroris atau koruptor kelas kakap. Banyak pula tahanan yang divonis mati mendekam di sana menunggu proses eksekusi.
Boleh jadi Ilyas adalah satu-satunya tahanan yang dipindahkan ke Nusa Kambangan hanya karena menggunakan telepon genggam di Lapas.
Makanya anggota DPRD Sumut menduga ada sesuatu yang tidak lazim dari kebijakan itu. Terlebih lagi napi yang dipindahkan itu tak lama lagi akan menghirup udara bebas.
“Sanksi pemindahan ke Nusa Kambangan itu sangat tidak proporsional dengan kesalahan yang ia lakukan,” kata anggota DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli.
Selama ini, Laoli yakin betul bahwa penggunaan telepon genggam banyak dilakukan para tahanan di lembaga pemasyarakatan. Tidak heran jika para napi di Tanjung Gusta banyak yang masih leluasa meng-update akun media sosial mereka.
Lantas, mengapa Ilyas langsung mendapat sanksi yang demikian berat?
Investigasi Kajianberita.com mendapatkan kabar mengejutkan di balik pemindahan itu. Sumber yang ditemui mengatakan bahwa pemindahan Ilyas Sitorus sebenarnya terkait perselisihannya dengan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang juga ditahan di rumah tahanan yang sama.
Walau berbeda ruangan, sebagai sesama tahanan, keduanya kerap bertemu. Apalagi mereka saling mengenal karena sama-sama pernah menduduki jabatan penting di kantor gubernur Sumut.
Hanya saja Ilyas Sitorus sangat heran, sebab Topan Ginting -- yang sangat terkenal sebagai pejabat kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution -- justru mendapat fasilitas istimewa selama berada di rumah tahanan itu. Ruangan tahanannya sangat khusyus. Kelasnya juga sangat berbeda dengan tahanan lainnya. Semua tahanan di Rutan Tanjung Gusta umumnya tahu betapa istimewanya perlakuan yang diterima Topan Ginting.
Topan Ginting sendiri merupakan tahanan titipan KPK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Topan didakwa terlibat korupsi proyek jalan yang merugikan negara senilai Rp231,8 miliar di wilayah Tapanuli bagian Selatan.
Ilyas yang melihat langsung keistimewaan yang diberikan kepada Topan rupanya merasa penasaran. Apalagi semua tahanan kerap melihat Topan menerima kunjungan para tamu dari kalangan pejabat tinggi Pemprovsu. Saat tamu itu datang, mereka akan bersua di ruangan khusus yang suasananya sangat aman dan eksklusif.
Sebagai mantan pejabat yang kerap bersentuhan dengan awak media, Ilyas rupanya tertarik ingin memotret fasilitas dan perlakuan istimewa yang diterima Topan. Namun tidak disangka, aksinya itu terbaca oleh Topan.
Topan tentu saja marah. Ia merasa tidak nyaman dengan perilaku Ilyas yang dianggap iri kepadanya. Kedua mantan pejabat ini memang sejak dulu kurang akrab, meski sama-sama pernah menduduki jabatan eselon II di Kantor Gubernur.
Topan dikenal sebagai pejabat yang sangat dekat dengan Gubernur Bobby Nasution, sementara Ilyas dianggap merupakan pejabat bawaan gubernur sebelumnya. Uniknya, aroma persaingan itu juga terasa saat keduanya mendekam di LP Tanjung Gusta Medan.
Atas prilaku Ilyas yang terkesan memata-matainya, Topan pun naik darah. Kabarnya ia mengadu masalah ini ke junjungannya, Bobby Nasution.
Bobby merespon pengaduan itu dengan cepat hingga akhirnya masalah ini sampai ke telinga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas), Agus Andrianto.
Sudah bukan rahasia lagi, hubungan Bobby dan Agus sangat begitu dekat. Agus disebut-sebut ikut andil dalam mendukung kemenangan Bobby saat merebut jabatan Walikota Medan pada Pilkada 2020 dan jabatan Gubernur Sumut di Pilkada 2024.
Agus yang mendapat laporan itu kemudian memberi perintah langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno untuk memberi sanksi berat kepada Ilyas Sitorus. Tidak tanggung tanggung, Agus meminta agar Ilyas segera dipindahkan ke Nusa Kambangan dalam waktu dekat. Perintah itu disampaikan melalui pesan singkat.
“Ya, perintah pemindahan itu langsung dari Pak Menteri Imapas,” kata Yudi.
Prosesnya pemindahan juga sangat cepat. Begitu perintah diterima, dua hari kemudian proses pemindahan langsung dilakukan.
Ilyas dibawa keluar dari Rutan Tanjung Gusta pada Kamis malam 22 Januari dengan pengawalan ketat dari petugas Brimob. Ia digiring dengan menggunakan mobil tahanan untuk dibawa ke bandara. Selanjutnya, masih dengan pengawalan ketat, Ilyas dibawa terbang ke Jakarta.
Dari Soekarno-Hatta, tim pengawal melanjutkan perjalanan melalui jalur darat ke Cilacap, wilayah Selatan Jawa Tengah. Dari Pelabuhan Cilacap, perjalanan kemudian berlanjut menggunakan boat khusus menyeberangi laut hingga akhirnya sampai ke Pulau Nusa Kambangan.
Ilyas adalah narapidana kasus korupsi yang telah dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara. Ia sudah mendekam di tahanan sejak April 2025, tidak lama setelah dinyatakan sebagai tersangka. Ilyas disalahkan terlibat penyelewengan anggaran pengadaan software perpustakaan digital di Kabupaten Batubara pada 2021 kala menjabat Kepala Dinas Pendidikan di wilayah itu.
Sejak awal Ilyas telah siap menerima putusan itu. Makanya ia sama sekali tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Jika tidak ada aral melintang, semestinya Ilyas sudah bisa menikmati fasilitas bebas bersyarat bulan depan karena ia telah menjalani 2/3 masa tahanan.
Namun hanya karena ketahuan menggunakan telepon genggam di rumah tahanan, Ilyas langsung mendapat sanksi berat. Ia dianggap tidak disiplin dan mengganggu situasi kenyamanan di ruang tahanan sehingga ada tahanan yang merasa tidak nyaman.
Dengan pemindahan itu, fasilitas bebas bersyarat yang semestinya bisa dinikmati Ilyas sudah pasti dibatalkan. Mau tidak mau ia harus menjalani masa tahanan penuh selama 16 bulan. Jika tidak ada perubahan, Ilyas kemungkinan baru bisa bebas pada Agustus 2026.
Apakah ia akan menghabiskan sisa masa tahanan di Nusa Kambangan selama enam bulan ke depan?
Belum ada kepastian mengenai kabar ini. Semuanya berada dalam kendali Agus Andrianto selaku Menteri Imapas. Setingkat Kepala Rutan tanjung Gusta juga tidak mampu membuat keputusan mengenai hal itu. Mereka hanya menjalankan perintah atasannya.
Dari kasus ini terlihat kalau pemindahan Ilyas sebenarnya tidak bisa dikatakan murni karena kesalahannya menggunakan telepon genggam, melainkan karena ada sosok istimewa di ruang tahanan yang tersinggung atas perilaku yang ditunjukkan Ilyas. Dan sosok itu ternyata masih punya jaringan sangat kuat di lingkup kekuasaan. Dialah Topan Ginting.
Pada akhirnya Ilyas Sitorus pun harus jadi korban keganasan jaringan itu. ***