![]() |
| kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait tak lagi mau masuk kantor sejak berstatus tersangka. Anehnya, Gubernur Bobby Nasution tetap membelanya |
Untuk menangani tugas-tugas yang ada di dinas, Naslindo mengharuskan semuanya diselesaikan di rumahnya. Jadi, seluruh dokumen yang membutuhkan persetujuannya sebagai kepala dinas, harus diantar staf ke rumahnya untuk ditandatangani.
Tak heran jika banyak pegawai Dinas Koperasi Sumut harus bolak-balik setiap hari dari kantor ke rumah Naslindo untuk membahas urusan kantor. Mereka semuanya mengeluh, tapi tak berani bersuara. Mereka sadar, jika mengajukan protes, bisa bisa akan mendapat sanksi berat dari gubernur.
Bukan rahasia lagi, Gubernur Bobby Nasution tetap bersikeras membela Naslindo meski pejabat ini tinggal menunggu waktu untuk menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Padang. Pembelaan itu dipastikan tidak lepas dari hubungan baik antara Naslindo dengan Bobby selama ini.
Di lingkup Pemerintah Provinsi Sumut, Naslindo termasuk pejabat yang sangat dekat dengan Bobby. Semua itu tidak lepas dari peran Naslindo yang dianggap berjasa membantu Bobby pada Pilkada 2024 lalu.
Saat Pilkada itu, Naslindo mendapat tugas untuk menjabat Pj. Bupati Pakpak Bharat guna mengisi kekosongan pimpinan di sana. Salah satu misi yang dibebankan kepada Naslindo adalah memastikan agar Bobby meraih suara terbanyak di daerah itu.
Target berhasil ia capai. Perolehan suara Bobby yang berpasangan dengan Surya jauh mengungguli pesaingnya. Tentu saja pencapaian itu merupakan prestasi bagi Naslindo yang jelas-jelas berpihak kepada Bobby pada Pilkada tersebut.
Sebagai imbalan jasanya, Naslindo kembali ditarik sebagai kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut tanpa ada yang pernah menggantikan posisinya. Jika kepala dinas lain terus mengalami gonta-ganti, sedangkan Naslindo nyaman menduduki jabatan itu sejak Agustus 2023.
Sudah menjadi rahasia umum di Kantor Gubernur, Kepala dinas hanya akan nyaman menduduki jabatannya manakala aktif membantu Bobby pada Pilkada yang lalu. Mereka yang bersikap netral pasti akan digulingkan karena dianggap tidak loyal.
Ada saja cara Bobby untuk menggeser pejabat yang dianggap tidak loyal itu. Yang sering dilakukan adalah mengerahkan Inspektorat untuk mencari-cari kesalahan pejabat lama itu. Sedikit saja diperoleh data tentang kesalahan mereka, sanksi penggeseran langsung diberikan.
Setidaknya sudah ada belasan pejabat Kepala dinas atau setara eselon II yang digeser tidak lama setelah Bobby menjabat gubernur. Alasannya sangat sederhana, ada indikasi kesalahan yang ditemukan. Ya, memang masih indikasi, belum tentu terbukti, tapi sanksi penggeseran langsung dilakukan Bobby.
Yang terjadi pada Naslindo Sirait jauh berbeda. Meski sudah berstatus tersangka, ia tetap saja mendapat pembelaan dari Bobby Nasution. Semua ini tidak lepas dari jasa saat Pilkada yang lalu. Kalau saja bukan karena jasa itu, pasti Naslindo sudah digeser sejak awal.
Bobby sendiri terus terang mengatakan, “Selagi belum ditahan, Naslindo Sirait tetap bertugas sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut. Kalau nanti beliau ditahan, baru kita tetapkan penggantinya.”
Pernyataan Bobby ini menunjukkan kalau perlakuannya kepada Naslindo sangat berbeda dengan pejabat lainnya. Meski Naslindo sudah jarang menampakkan muka di Kantor Dinas Koperasi Sumut, Bobby tetap tidak keberatan. Bobby seakan mendukung para pegawai koperasi harus bolak balik ke rumah Naslindo untuk urusan kerja.
Beberapa Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Sumut sebenarnya sangat keberatan dengan sikap Naslindo yang tidak mau lagi masuk kantor. Namun mereka tidak berani protes, karena takut akan kenai sanksi.
“Kalau protes, bisa-bisa kita nanti akan dipindahkan ke Nias sana,” kata pejabat itu.
Apa boleh buat, karena sikap Naslindo yang tidak lagi masuk kantor itu, banyak program Koperasi dan UKM Sumut yang terbengkalai. Salah satunya soal pengembangan Koperasi merah putih yang sudah terbentuk di berbagai desa.
“Saat ini sudah ada lebih dari 6.000 koperasi Merah Putih yang terbentuk di Sumut. Namun pendampingan kepada mereka tidak jelas lagi karena tidak ada instruksi pasti dari Kepala Dinas mengenai hal itu. Kita tidak tahu bagaimana nasib Koperasi Merah putih di Sumut ke depan ini,” kata pejabat itu.
Begitu juga untuk kegiatan supplier bahan makanan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah. Seharusnya pengelola MBG di Sumut wajib menjalin kerjasama dengan koperasi yang sudah dibentuk, tapi sampai saat ini sistem kerjasama itu tidak jelas karena belum ada aturan mainnya.
“Bagaimana kerjasama bisa berjalan kalau kepala dinas pun tidak lagi peduli dengan masalah itu,” katanya.
Yang mengherankan bagi para pegawai di Dinas Koperasi Sumut, Gubernur Bobby seakan tidak peduli dengan semua masalah itu. Ia tetap membela Naslindo yang hanya mau menyelesaikan urusan kantor di rumahnya.
Naslindo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai, Sumatera Barat sejak 21 Januari lalu terkait dengan keterlibatannya dalam kasus manipulasi dana penyertaan modal pada PT Kemakmuran Mentawai, yang merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Mentawai. Kala itu Naslindo menjabat sebagai dewan pengawas di perusahaan itu.
Sebelum pindah sebagai PNS di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait memang memulai mengembangkan karir sebagai PNS di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Bahkan sejak awal diangkat PNS, alumni Fakultas Ekonomi USU Angkatan 1995 itu sudah bertugas di Mentawai.
Tercatat Naslindo telah menetap di Mentawai selama 21 tahun.Terakhir ia menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Mentawai,. sekaligus merangkap Dewan Pengawas di PT Kemakmuran Mentawai.
Naslindo pindah ke Provinsi Sumut sejak februari 2021. Dan sejak Agustus 2023 ia diangkat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut.
Merujuk pada hasil penghitungan Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumbar, korupsi yang melibatkan Naslindo telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp7,8 miliar.
Selain Naslindo, Direktur Utama Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Kamser saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Dari kesaksian Kamser inilah sehingga nama Naslindo ikut terseret. Akibatnya Naslindo pun harus bersiap-siap menunggu panggilan sidang di Pengadilan Negeri Padang. ***
