-->

Menghindari Krisis Beras, 12 Provinsi Diminta Perketat Alih Fungsi Sawah, Sumut Salah Satunya

Sebarkan:

 

Pemerintah memastikan akan memperketat alih fungsi lahan sawah di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang telah dibahas pada Selasa (10/2/2026).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan dari aturan ini, pemerintah akan mengunci sekitar 87% dari total lahan baku sawah (LBS) yang berada di seluruh Indonesia dari total sebanyak 7,34 juta hektare (Ha) LBS.

Nusron meminta kepada 12 Provinsi untuk menyerahkan dan menyajikan data LBS yang akan dibuat menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) paling lambat pada Maret.

"Diharapkan tim harus sudah menyajikan pertengahan di bulan Maret. Karena bulan Maret pertengahannya itu adalah menjelang IdulFitri, maka kami sebagai tim pelaksanaan memerintahkan kalau bisa di awal Maret," ujar Nusron kepada wartawan, Selasa kemarin.

Berdasarkan data internalnya, berikut estimasi luas lahan di 12 Provinsi yang diminta untuk diperketat alih fungsi lahannya menjadi Lahan sawah dilindungi (LSD):

  1. Aceh: 201.221,25 Hektare (Ha)
  2. Sumatera Utara: 303,206,24 Ha
  3. Riau: 58.873,90 Ha
  4. Jambi: 68.243,56 Ha
  5. Sumatra Selatan: 484.082,42 Ha
  6. Bengkulu: 42.796,83 Ha
  7. Lampung: 329.646,34 Ha
  8. Kepulauan Bangka Belitung: 20.229,38 Ha
  9. Kepulauan Riau: 872,39 Ha
  10. Kalimantan Barat: 179.299,58 Ha
  11. Kalimantan Selatan: 339.118,32 Ha
  12. Sulawesi Selatan: 655.755,37 Ha.

Sementara itu, Nusron mengatakan, sebanyak 8 provinsi lain telah menetapkan LSD yang tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apapun. Mereka adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Bali, Nusa Tenggara, Sumatra Barat, Jawa Timur.

Kemudian, kepada sebanyak 18 provinsi lain ditargetkan akan rampung pada akhir kuartal II tahun ini atau Juni. Dengan demikian, seluruh provinsi akan tetap diminta untuk menyetor data tersebut.

"Kenapa ada 17 provinsi? Karena seluruhnya ada 37 Provinsi. Hanya ada 1 provinsi yang tidak punya sawah, yaitu DKI Jakarta," tutur dia.

Secara total, pemerintah menargetkan sekitar 6,39 juta Ha lahan LBS yang akan dikunci pemerintah, yang nantinya akan dijadikan sebagai Lahan Sawah Lindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini