![]() |
| Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026) |
Perlahan tapi pasti, kasus penyiraman air keras ke tubuh Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mulai terungkap. Hasil penelusuran Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI menyebutkan, pelaku tindakan yang tak manusiawi itu adalah empat personal TNI.
Dari motif kekerasan yang dilakukan, tidak tertutup kemungkinan para pelaku mendapat perintah dari pihak tertentu untuk mencelakakan Andrie Yusnus karena aktivitas ini sangat aktif dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan hukum.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026) menegaskan, keempat pelaku itu sudah ditahan di Puspom TNI. Namun, selanjutnya akan dititipkan di Pomdam Jaya.
“Dan nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan Super Security Maximum, nanti akan kita titipkan di sana,” tegasnya.
Yusri mengungkapkan empat inisial dan pangkat para pelaku ini. “Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES,” ungkap dia. Mereka semua adalah anggota intelijen yang bernaung di bawah Lembaga Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Dengan terungkapnya pelaku penyiraman air keras itu, maka bisa dipastikan kalau kasus itu bukan kasus biasa, tapi berbau kepentingan politik. Malah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menyebut bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus adalah pembunuhan berencana.
“Dari apa yang kami lihat, dari apa yang menjadi koordinasi dengan dokter yang menangani, kami melihat bahwa ini bukan sekadar penganiayaan. Ini mengarah kepada percobaan pembunuhan berencana,” kata Fadhil dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/3/2026).
Ia yakin, aksi penyiraman itu bukan dilakukan orang sembarangan. Pasti sudah terencana dengan matang.
“Ini dilakukan oleh orang yang terlatih, oleh orang yang terorganisir, terkoordinasi dengan baik dan kemudian melakukan ini dalam ketenangan itu yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya kemarin. Artinya mereka terbiasa tuh dalam disiplin organisasi dan disiplin tugas," sambungnya.
Oleh karena itu, kata Fadhil, LHB mendorong penyidikan yang dilakukan Polri dapat lebih berorientasi bukan hanya pada pengungkapan pelaku lapangan tetapi juga pada aktor intelektual. Jangan dilakukan TNI, karena pasti ada unsur pembelaaan terhadap para tersangka.
“Dan termasuk di dalamnya menerapkan pasal mengenai percobaan pembunuhan berencana,” ucap Fadhil.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Kontras sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus mengalami serangan air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Andrie Yunus kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan menjalani perawatan intensif. Akibat serangan tersebut, dia mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen.
Dalam rekam jejaknya, Andrie Yunus adalah aktivis HAM yang kerap menyuarakan kritik terhadap isu sensitif termasuk soal pengujian revisi Undang-Undang TNI. Para anggota TNI sepertinya tidak suka kalau mereka dikritik. Ada keinginan TNI ingin berkuasa penuh di negeri ini sehingga siapapun yang mengkritik, layak untuk disingkirkan.
Andrie Yunus salah satu yang menjadi sasaran hanya karena aktivits ini sangat aktif mengkritik soal mater UU Peradilan Militer yand dibahas di DPR. Andrie menilai, UU itu tidak berpihak kepada keadilan hukum.
Rupanya kritik Andrie itu yang membuat sejumlah TNI gerah sehingga sampai tegas melakukan kejahatan tersebut.
Dengan terungkapnya kasus ini, peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukardis, meminta pemerintah dan DPR untuk perlu kembali duduk bersama membahas revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kekerasan terhadap warga sipil oleh prajurit TNI, seperti yang terjadi dalam kasus serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Menurut Beni, pencegahan kekerasan tidak cukup hanya dengan memperketat disiplin individu. Ia menekankan perlunya reformasi aturan secara menyeluruh agar tidak ada lagi “ruang abu-abu” dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan prajurit.
"Dorongan untuk mengaktifkan kembali pembahasan revisi undang-undang peradilan militer menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan antara norma hukum dan praktik di lapangan," ujar Beni, Rabu (18/3/2026).
Beni menilai kondisi ini bisa menurunkan kepercayaan publik, terutama jika kasus melibatkan masyarakat sipil. Sebagai solusi sementara, ia mengusulkan penggunaan pengadilan konektivitas yang melibatkan unsur sipil dan militer agar proses hukum tetap transparan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan tanggung jawab komando jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian atasan. Menurut dia, penegakan hukum internal harus dilakukan secara tegas dan adil untuk menjawab kecurigaan publik.
"Evaluasi yang menyeluruh dan komitmen reformasi yang konsisten menjadi fondasi utama, karena tanpa perubahan pada aspek ini, berbagai upaya reformasi hukum dan kelembagaan berisiko tidak berjalan efektif," tambahnya.***
