-->

Akhirnya iNews Dapat Sanksi dari KPI Akibat Prilaku Tak Bermoral si Abu Janda

Sebarkan:

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis pada program “Rakyat Bersuara” dari stasiun penyiaran iNews. Secara lebih terperinci, tayangan yang disiarkan pada 10 Maret 2026 itu memuat kata-kata yang tidak pantas disampaikan oleh salah satu narasumber yang dikenal dengan nama Permadi Arya atau Abu Janda.

Sosok Permadi Arya atau Abu Janda ini sebenarnya  bukan orang yang cerdas. Malah lebih pantas disebut sok pintar. Latar belakang pendidikannya tidak jelas, tapi mengaku paling tahu soal Israel. Abu Janda adalah aktivitas Banser, salah satu ormas pemuda yang merupakan bagian kelompok agama yang berkembang pesat di Jawa. Kelompok Ormas agama ini adalah organisasi yang terkenal sebagai penjilat penguasa.

Baru-baru para aktivis Banser melakukan unjukrasa  mendukung si tersangka korupsi Yaqut Cholil Qiumas. Mereka menganggap Yaqut pantas dibebaskan karena bagian dari keluarga mereka. Sedangkan tersangka korupsi lain lebih pantas ditahan. Seakan Banser menganggap hukum di negeri ini tidak berlaku untuk mereka

Organisasi Banser terkenal sebagai salah satu pelindung Permadi Aya ini. Sosok anak muda sok pintar ini sengaja ditonjolkan untuk membuat keributan di mana-mana. Anehnya, ada saja televisi yang mengundangnya.  

Akibatnya, dialog yang disiarkan Inews itu kacau balau dan terkesan mengumbar prilaku busuk manusia jalanan yang bodoh. Ulah Inews itu berbuntut peringatan dari KPI.

"Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang layak di ruang publik," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Membedah sanksi kepada iNews, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026. Dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, tayangan "Rakyat Bersuara" terbukti melanggar pasal-pasal yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 &SPS).

Pegiat Banser pendukung zionis Israel
Dipaparkan oleh Tulus, pasal-pasal yang dilanggar iNews TV mencakup pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 dan Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Pasal-pasal dalam P3 tersebut terkait dengan norma kesopanan dan kesusilaan, aturan tentang ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

Sedangkan pelanggaran pada SPS mencakup larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada program siaran dengan klasifikasi R.

Tulus mengatakan hal tersebut saat menyampaikan putusan sanksi kepada pihak iNews TV secara daring dan dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV Aiman Witjaksono. 

Dalam surat tertanggal 16 Maret 2026 tersebut, KPI juga menyampaikan salinan putusan pada Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan indonesia dan Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesi.


 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini