![]() |
| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI |
"Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim dalam perkara saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.
Amsal menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran pembuatan konten profil desa di Kabupaten Karo. Amsal saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara (Sumut) dalam kasus tersebut.
Selain menyerukan bebas, Komisi III mengajukan Amsal ditangguhkan sebagai tahanan dengan penjamin alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi hukum itu.
Dalam konteks hukum, Komisi III sebagai salah satu AKD di DPRyang membidangi hukum memang dapat mengajukan penangguhan penahanan terhadap seseorang di mana AKD tersebut bertindak sebagai penjamin
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Habiburokhman.
Dalam pembahasan kasus Amsal Sitepu ini, Komisi III DPR RI menghasilkan lima kesimpulan untuk menjadi perhatian para pihak.
Berikut lima kesimpulan rapat Komisi III dengan Amsal pada Senin ini:
1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0.
2. Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
3. Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin. (ast/jp)
