Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengaku
sedang memburu pengendali peredaran 29 kilogram sabu-sabu, yang diduga
merupakan bagian jaringan dari Thailand ke Indonesia. Saat ini mereka masih
melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk
mengejar pengendali yang berada di luar negeri.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi di Medan, Senin (16/3) mengatakan, peredaran sabu-sabu itu diduga dikendalikan oleh seorang warga Indonesia asal Medan berinisial R yang diduga menetap di Thailand.
"Identifikasi kami, itu warga Indonesia yang sudah tinggal di Thailand berinisial R. Untuk itu, kami masih melakukan komunikasi apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut menjadi fokus untuk mengungkap keberadaan pengendali sabu-sabu tersebut. Selain itu, jaringan itu diduga turut dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh berinisial I alias S.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus 29 kg sabu-sabu itu bermula pada Sabtu (7/3), ketika petugas menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar.
Lalu, pada Minggu (8/3), petugas melihat kendaraan yang dicurigai berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil yang dikendarai tersangka M warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, itu dihentikan dan dilakukan penggeledahan
"Dari dalam kendaraan, personel menemukan dua karung goni yang berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram," ucapnya.
Saat diinterogasi, kata dia, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba tersebut. "Pelaku juga mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika ke sejumlah daerah, dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya. *** (ant/jpnn)