Tanpa pertimbangan yang matang, Jaksa Penuntut Umum menuding Amsal Sitepu telah menggelembungkan proyek pembuatan video profil desa untuk 20 desa yang ada di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran, kabupaten Karo.
Proyek itu dikerjakan pada tahun anggaran 2020-2022. Adapun biaya proyek itu sebesar Rp30 juta untuk setiap desa.
Amsal Sitepu mengajukan proposal untuk pengerjaan proyek itu secara professional. Tentunya keputusan untuk menerima tawaran itu ada pada Pemerintahan Kabupaten Karo. Bukan pada Amsal Sitepu sendiri.
“Saya mengajukan proposal sebagaimana standar kualitas kerja yang saya siapkan. Jika diterima, ok, kita jalan, jika tidak, tentu tidak ada kerjasama. Saya mengajukan proposal sesuai prinsip profesionalisme” katanya.
pada akhirnya proposal itu diterima. Amsal mengerjakan proyek itu sesuai kesepatan yang ia ajukan diawal.
Yang anehnya, pihak Kejaksaan justru menuding Amsal Sitepu telah mengajukan tawaran yang terlalu tinggi sehingga merugikan negara. Dalam pandangan Jaksa, untuk mengerjakan proyek itu harusnya nilainya lebih kecil, atau bahkan gratis. Alasannya, mengerjakan video editing bukan hal sulit.
Pernyataan jaksa ini yang membuat publik terkejut. Sampai-sampai DPR RI ikut menyorot proses sidang yang sedang berlangsung.
Betapa tidak, dari proses sidang yang sudah berjalan selama ini, Amsal terlihat mengalami penzaliman yang luar biasa.Statusnya sebagai pekerja kreatif seakan tidak dihargai.
Padahal videographer adalah pekerjaan kreatif yang menuntut skill, kecerdasan dan ketelitian yang tajam. Tidak sembarangan orang bisa mengerjaan kegiatan ini. ia mesti terlatih dan melalui proses pendidikan yang cukup rumit. Belum lagi tuntutan kejelian dalam melihat situasi lapangan.
Anehnya, kok ada jaksa menganggap pekerjaan sebagai videographer bukan pekerjaan yang pantas dihargai. Sampai-sampai untuk kegiatan video editing dianggap tidak perlu dibayar alias gratis. Benar-benar jaksa goblok!
Dengan modal kegoblokan itu, pihak jaksa kemudian menuding Amsal Sitepu telah melakukan mark-up? Padahal Amsal hanya mengajukan tawaran kerja professional, dan ia bukan pembuat keputusan.
Ia menawarkan diri mengerjakan proyek, menentukan harga, dan setelah disetujui, ia mengerjakan proyek itu sampai tuntas. Lantas di mana mark-up nya?
“Mana mungkin saya bisa mark-up. Di mana logikanya. Saya cuma menentukan nilai proyek sesuai kesepakatan yang tercantum di proposal,” ujar anak muda ini dalam pledoinya yang diberi judul “Pledoiku untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”.
Dalam pledoi itu, Amsal menjelaskan tentang rumitnya kerja-kerja sebagai videografer.
"Anehnya, kok bisa-bisanya kerja seperti ini dikatakan gratis atau tidak perlu dibayar? Di mana akal sehat kita semua!" ujarnya.
Meski berupaya membela diri secara profesional, pihak Jaksa penuntut umum tetap tidak sepakat dengan penjelasan Amsal Sitepu. Mereka ngotot menuding ada penggelembungan anggaran dalam proyek itu sehingga pada 20 Februari lalu, Amsal dituntut hukuman penjara dua tahun.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Wira Arizona.
Selain itu, Wira juga juga menuntut Amsal Sitepu membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, wajib diganti dengan tiga bulan kurungan.
"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” jelas Wira.
Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, lanjut Wira, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kejam sekali. Tuntutan jaksa itu sungguh sangat mengejutkan. Sudah tidak menghargai kerja videographer yang bekerja secara professional, mereka juga menuding dengan logika di luar nalar.
Tuntutan jaksa itu setara dengan vonis pelaku korupsi proyek jalan di Tapanuli Selatan yang melibatkan sejumlah pejabat pemprovsu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp231,8 miliar.
Jaksa apa yang seperti itu? Makanya persidangan Amsal Sitgepu ini langsung mendapat perhatian dari DPR RI di Gedung Senayan Jakarta.
Pada Senin (30/3/2026), Komisi III DPR menjadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas masalah Amsal Sitepu ini. Rapat itu sekaligus merespons banyaknya desakan masyarakat yang anggap kasus itu tak adil.
"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Habiburokhman juga merasa aneh, mengapa seorang pekerja professional yang melaksanakan pekerjaan sesuai proposal justru dituduh menggelembungkan anggaran. Menurutnya, pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga tertentu.
"Pekerjaan videographer adalah pekerjaan kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu. Sangat tergantung keahlian timnya. Tentu saja tidak mungkin gratis karena videographer adalah pekerjaan professional yang terlatih," tambah Habiburokhman.
Habiburokhman mengingatkan, KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku dan menghasilkan keadilan substantif. Dia mengatakan pengembalian kerugian negara seharusnya menyasar kasus-kasus kakap dengan nominal yang jauh lebih besar.
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengingatkan, penegakan hukum sesuai KUHP dan KUHAP baru diharapkan menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka. Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ujar Habiburokhman.
Pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Medan akan dipanggil untuk menjelaskan kasus ini. Jika tuduhan mereka tidak masuk akal, bisa jadin kasus ini jadi catatan hitam bagi kejaksaan. Beginilah kalau orang yang tidak cakap hukum ditempatkan sebagai penegak hukum. ***
