Setelah berjuang tanpa lelah, akhirnya dipastikan dana para jemaat gereja Paroki, Aek Nabara, Rantauprapat, yang disimpan di BNI dipastikan aman. Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, dana sebesar Rp28 miliar itu akan dikembalikan secara penuh pada Rabu (22/4/2026).
Pihak BNI tidak bisa berkutik sebab kasus penggelapan uang jemaat itu telah sampai ke telinga presiden Prabowo. Presiden juga yang memerintahkan agar masalah itu segera diselesaikan.
Perintah itu yang kemudian mendorong Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad -- yang juga politisi Partai Gerindra -- turun tangan menyelesaikan masalah tersebut di tingkat pusat. Ia memfasilitasi pertemuan antara utusan jemaat gereja Paroki Rantauprapat yang diwakili oleh Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang dengan pihak BNI pada Selasa (21/4/2026) di Gedung DPR RI.
Hasilnya, pimpinan BNI sepakat mengembalikan semua dana jemaat itu meskipun uang yang disimpan telah digelapkan oleh Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala BNI Aek Nabara.
Dirut BNI Putrama sekaligus mengucapkan terimakasih atas perhatian dari Presiden Prabowo Subianto terhadap situasi yang sedang berlangsung saat ini.
"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ujar Putrama, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Saat ditanya perihal evaluasi BNI agar penggelapan tidak terjadi lagi ke depannya, Putrama menyebut kasus ini menjadi pembelajaran bagi mereka. Menurut dia, segala sesuatu harus dilakukan dengan literasi keuangan.
"Kemudian, juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah," ujar dia.
"Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," sambung Putrama.
Putrama memastikan nantinya tidak akan ada hambatan dalam mengembalikan dana Rp28 miliar secara penuh. Ia pun menyerahkan proses hukum terhadap pelaku penggelapan kepada Polda Sumut.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini," imbuh dia.
Tertipu Rayuan Kepala Kas BNI Aek Nabara
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara sempat hangat bergulir dan menyisakan luka mendalam bagi jemaat.
Peristiwa ini mencuat setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kronologi awal kecurigaan hingga terbongkarnya dugaan praktik investasi fiktif yang dilakukan oleh eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Adapun penyimpanan uang jemaat itu bermula dari rayuan Andi Hakim Febriansyah kepada pimpinan gereja Paroki, Aek Nabara yang mengatakan bahwa BNI punya program deposito yang sangat menguntungkan. Ia menyarankan agar pimpinan gereja Paroki Aek Nabara bisa mengoordinasikan jemaatnya untuk menyimpan uang dalam jumlah besar di BNI.
Bayangkan saja, bunga depositonya mencapai 8 persen, padahal bunga deposito perbankan pada umumnya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun. Andi Hakim Febriansyah menyebut program deposito itu dengan nama “BNI Deposito Investment”.
Belakangan terungkap bahwa program deposito itu sama sekali tidak pernah ada di BNI. Itu hanya akal bulus dari Andi Hakim saja.
Adapun uang jemaat gereja Paroki sebesar Rp28 miliar yang telah disetor ke BNI Aek Nabara, digunakan oleh Andi Hakim Febriansyah untuk kepentingan pribadinya. Ia memanfaatkan uang itu untuk berfoya-foya dan mengembangkan saham di berbagai usaha. Ia memalsukan dokumen atas nama BNI.
Penipuan itu terungkap pada Desember 2025 bermula saat pihak koperasi Gereja Paroki mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja. Anehnya, pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan, ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia Situmorang, bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Penundaan berulang tanpa kejelasan membuat pihak CU mulai mempertanyakan keabsahan investasi tersebut.
Kecurigaan memuncak pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, tapi bukan Andi yang selama ini berkomunikasi dengan mereka.
“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.
Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan mengejutkan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang ditawarkan bukan produk resmi.
“Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujar dia. Natalia mengaku syok hingga sempat tidak sadarkan diri. Ratusan jemaat gereja itu kemudian melakukan aksi protes kepada pihak BNI.
![]() |
| Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Rantauprapat yang kini meringkuk di tahanan POlda Sumut |
Syukurnya, masalah ini bisa selesai setelah jeritan para nasabah jemaat gereja Paroki mendapat respon dari Pemerintah pusat di Jakarta. Akhirnya dana Rp28 miliar yang disimpan di BNI Aek Nabara bisa kembali lagi kepada pemiliknya.
Sedangkan Andi Hakim Febriansyah masih meringkuk di tahanan Polda Sumut menanti proses persidangan. ***

