![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat sosialoisasi kebijakan ODOL bersama Tim Polri |
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara tegas akan menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang berlaku efektif mulai Januari 2027. ODOL merupakan kebijakan untuk menghilangkan total praktik kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi (ukuran) atau beban muatan standar (Over Loading) di jalan raya.
Penerapan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi kecelakaan, dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan.
Menko AHY menegaskan, penegakan kebijakan ini harus dilakukan secara adil, terintegrasi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tidak hanya menyasar pengemudi di lapangan, guna menekan risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur.
AHY menyampaikan hal ini saat Rapat Koordinasi di Markas Polda Sumatra Selatan yang membahas penanganan kendaraan ODOL menyusul robohnya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu.
AHY menekankan, persoalan ODOL merupakan hal serius yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat serta keberlanjutan infrastruktur nasional. Karena itu, kebijakan Zero ODOL menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi, menjaga infrastruktur sebagai urat nadi perekonomian, serta mewujudkan sistem logistik yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kita akan terus mengawal implementasi kebijakan Zero ODOL secara intensif dan terkoordinasi. Menko AHY menegaskan, penertiban ODOL tidak dapat dilakukan secara parsial maupun semata-mata represif. Di tingkat pusat kami mengorkestrasi dan mengoordinasikan semangat untuk meniadakan kendaraan ODOL atau kebijakan Zero ODOL yang insya Allah mulai berlaku efektif Januari 2027,” ujar AHY dalam siaran pers Kemenko Infrastruktur yang diterima Kajianberita.com, Senin (20/4/2026).
Selama ini terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL. Korbannya juga tidak sedikit, satu nyawa terlalu banyak. Karena itu, semangatnya adalah menertibkan agar tidak lagi terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa, terutama mereka yang tidak berdosa.
Selain mengancam keselamatan, kendaraan bermuatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, sehingga membebani anggaran negara untuk preservasi infrastruktur setiap tahunnya.
“Kita sering mendengar kendaraan ODOL tidak bisa dikendalikan, rem blong, menghantam kendaraan lain atau pengguna jalan. Bahkan sampai robohnya jembatan, padahal jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian. Puluhan triliun rupiah setiap tahun harus dikeluarkan untuk perbaikan dan preservasi jalan. Ini yang harus kita tekan,” tambahnya.
AHY menjelaskan, implementasi Zero ODOL dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi dan pembinaan sebelum penegakan hukum diterapkan secara penuh. Penindakan nantinya menyasar seluruh rantai tanggung jawab, tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik usaha, pemilik kendaraan, hingga pihak karoseri.
“Ada fase sosialisasi, kemudian pembinaan bagi yang membutuhkan pendampingan untuk melakukan konversi. Setelah itu baru diiringi dengan penegakan hukum. Penegakan hukum harus adil. Selama ini sering kali hanya pengemudinya yang disalahkan. Padahal harus dicek siapa pemilik perusahaannya, siapa pemilik kendaraannya, termasuk karoseri yang modifikasi hingga menjadi over dimensi,” tegas Menko AHY.
AHY akan menjalin Kerjasama lintas sektor dalam menyukseskan kebijakan Zero ODOL, termasuk peran Kementerian Perhubungan, jajaran Polri, hingga pemerintah daerah. Pemantauan kebijakann ODOL ini akan diintentifkan di wilayah Sumatera, terutama sepanjang jalan lintras Sumatera yang banyak dilalui truk dan kendaraan angkutan lainnya.
Langkah AHY ini langsung mendapat sambutan DPR RI. Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah alias Ijeck menolai langkah tegas Menko AHY untuk mengatur ODOL sangat tepat. Ia berharap mulai Januari 2027 Indonesia akan bebas dari truk yang bermuatan lebih dari ketentuan berlaku.
"Kami dari Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan menyampaikan apresiasi kepada Menko AHY yang sudah mendengarkan aspirasi dan masukan dari Komisi V mengenai ODOL ini," kata Ijeck di Medan, Senin (20/4/2026).
Ijeck tidak memungkiri, salah satu penyebab utama yang kerap terjadinya kecelakaan pada jalan raya, karena truk bermuatan berat lepas pengawasan. Untuk itu, pengawasan ini harus diperkuat, mengingat tercatat dalam data tahun 2024, 150.906 kasus kecelakaan terjadi.
“Semakin sering kita melihat kecelakaan lalu lintas itu dari angkutan-angkutan barang karena beban dan ODOL itu yang sering melanggar aturan," katanya.
Di sisi lain, Ijeck juga memahami bahwa banyaknya kendaraan barang yang bermuatan melebihi kapasitas dilakukan untuk menutupi biaya angkut yang tinggi bila harus mengikuti aturan beban kendaraan. Untuk itu Ijeck berharap pengawasan kendaraan angkut perlu menerapkan sistem digital untuk meminimalisir terjadinya pungli di lapangan. ***
