![]() |
| Lima pimpinan KPK, tak mampu menunjukkan sikap independen, kini malah mau campuri urusan partai |
Walau telah menangkap sejumlah kepala daerah dalam kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dianggap mandul dan tunduk kepada penguasa. Terbukti sampai detik ini lembaga itu tidak berani memeriksa orang-orang dekat Jokowi. Di tengah sorotan tajam terhadap kinerja lembaga itu, KPK malah mau campur tangan urusan internal partai.
Dalam surat rekomendasinya yang tertuang di dalam Direktorat Monitoring KPK 2025, KPK meminta agar partai politik di Indonesia membatasi masa jabatan ketua partai hanya dua periode. Tidak jelas mengapa tiba-tiba KPK mencampuri urusan partai. Padahal urusan internal mereka sendiri belum jelas.
Tidak hanya soal pembatasan jabatan ketua partai yang dicampuri KPK. Lembaga itu setidaknya mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan bagi partai politik di Indonesia. Termasuk soal rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan pendidikan partai.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian dikutip kajianberita.com dari laporan tersebut, Kamis (23/4).
Tentu saja pernyataan KPK itu mengundang keheranan banyak pihak. Politikus PDIP, Guntur Romli menilai KPK telah melampaui kewenangan atau ultra vires. Menurut dia, KPK tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur urusan dapur rumah tangga partai politik.
"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," katanya.
Guntur menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai juga inkonstitusional. Sebab secara yuridis, partai merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Dia mengatakan, usul itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai UU Parpol yang memberi kebebasan partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.
Lagi pula, Guntur menambahkan, hingga saat ini belum ada studi empirik bahwa pembatasan masa jabatan ketum partai secara otomatis akan menurunkan angka korupsi. Dia bilang, korupsi di Indonesia saat ini lebih disebabkan biaya politik yang mahal (high cost politics). Makanya Guntur khawatir usulan itu bakal dipolitisasi dan disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik.
Soal masa jabatan ketua dan pendidikan kader partai memang menjadi masalah internal bagi sejumlah partai di Indonesia. Setidaknya ada tiga partai besar yang ketuanya dipegang oleh sosok yang itu-itu saja, seperti PDIP, Nasdem dan Gerindra.
Soal pengkaderan lebih parah lagi. PSI misalnya, tiba-tiba saja menunjuk seorang ‘anak ingusan’ Kaesang Pangerap sebagai ketua partai. Padahal anak muda itu tidak pernah berpartai dan usianya masih sangat muda. PSI memanfaatkan rakyat yang bodoh untuk memiliih partai itu. Modal politiknya hanya mengandalkan dusta Jokowi.
Sejauh ini hanya PKS, Golkar, PKB dan PAN yang benar-benar menerapkan system penjaringan ketua partai yang demokratis. Begitupun, partai itu tidak keberatan kalau ada partai lain menerapkan system berbeda.
Seharusnya masalah ini dibahas oleh parlemen melalui Undang-Undang kepartaian, bukan menjadi urusan KPK.
Ada baiknya KPK membangun kembali dirinya sebagai partai yang independent tanpa takut dengan tangan-tangan penguasa. Ada banyak pengaduan kasus korupsi oleh orang-orang dekat Jokowi yang sudah masuk ke lembaga itu, tapi tak satupun yang ditindaklanjuti. Tak terbantahkan lagi, KPK yang sekarang diisi oleh manusia penjilat Jokowi. **
