Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar jaringan narkoba transnasional dalam operasi gabungan “Saber Bersinar 2026” yang digelar di sejumlah wilayah Sumut dan Aceh yang terkenal paling rawan narkoba di Indonesia.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di wilayah Sumatra Utara. Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dan disembunyikan di kompartemen belakang mobil Pajero putih.
Barang haram ini diperoleh M, seorang warga Kabupaten Aceh Timur yang diduga bagian dari sindikat narkoba internasional Thailand–Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Andy Arisandi mengatakan M berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke sejumlah wilayah di Indonesia.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 29 kilogram tersebut dikirim dari Thailand menuju Provinsi Aceh dengan cara dibungkus dengan kemasan teh Cina," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kajianberita.com, Rabu 20 Mei 2026.
Paket sabu itu dikirim menggunakan perahu melalui sungai-sungai kecil sebelum dipindahkan ke mobil dengan kode plat polisi BL.
"Narkotika itu rencananya akan didistribusikan ke sejumlah kota di Aceh dan Sumut," kata Andy.
Andy menjelaskan peredaran sabu ini dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang menetap di Thailand. Selain itu, jaringan ini diduga turut dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh berinisial I alias S.
“Identifikasi kami, ada warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Thailand inisial R. Apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal di Thailand, menjadi fokus kami untuk mengungkap keberadaannya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kurir yang disebut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.
Sehari kemudian, petugas melihat kendaraan yang dicurigai berhenti di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Setelah kendaraan tersebut kembali bergerak usai menerima dua karung yang diduga berisi narkoba, petugas langsung mengejar.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menangkap tersangka M di Jalan Lintas Aceh menuju Sumatera Utara. Di dalam mobil, polisi menemukan dua karung yang berisi sabu dengan total berat 29 kilogram. Sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh China.
Kepada penyidik tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba tersebut. Ia mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika ke sejumlah daerah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ucap Andy, M pernah mengantarkan narkoba ke wilayah Sumut, Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pengendali yang berada di luar negeri
Secara keseluruhan, ada tiga orang tersangka yang diamankan, termasuk seorang oknum anggota TNI.
BNN menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi besar yang menyasar zona merah dan kawasan rawan narkoba, termasuk Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Selain di Sumatra Utara, aparat juga membongkar jaringan besar di Kalimantan Timur yang disebut terafiliasi dengan buronan narkoba.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Roy Hardi Siahaan mengatakan, operasi tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Program Astacita Presiden RI dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika.
Selain menyita sabu, aparat turut mengamankan ganja kering seberat 145 kilogram di wilayah Sumatra Barat. Operasi juga menyoroti maraknya penyelundupan sediaan farmasi berbahaya seperti ketamin dan cairan vape yang mengandung etomidat.
Dalam kasus tersebut, BPOM berperan melakukan pengawasan terhadap sediaan farmasi berbahaya yang belum masuk kategori narkotika namun memiliki efek serupa dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat mengatakan koordinasi antara BPOM dan BNN diperlukan untuk menutup celah hukum dalam penindakan kejahatan obat dan zat berbahaya.
“Ketika dia masuk kepada sediaan farmasi, maka pendekatannya adalah pakai Undang-Undang Kesehatan,” ujar Tubagus.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah zat yang memiliki dampak seperti narkotika tetapi belum masuk dalam objek hukum narkotika. Dalam kondisi tersebut, penindakan dilakukan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM menegaskan kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat guna mencegah peredaran narkoba dan sediaan farmasi ilegal yang dinilai dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merusak generasi muda Indonesia. **
