Ketua Umum Perkumpulan Petani Kelapa Sawit Indonesia
(POPSI), Mansuetus Darto menilai wacana ekspor satu pintu melalui badan usaha
milik negara (BUMN) atau Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi
membebani petani sawit.
Petani Sawit di Langkat
Menurutnya, persoalan dugaan underinvoicing ekspor crude palm oil (CPO) tidak bisa dijadikan alasan tunggal untuk membentuk lembaga baru yang ikut mengambil margin perdagangan. Ia menegaskan, apabila DSI ikut mengambil margin dalam rantai perdagangan ekspor sawit, maka pemerintah ibarat ‘membunuh’ para petani.
Kebijakan tersebut merujuk pada aturan pemerintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengatur ekspor tiga komoditas strategis, batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy atau paduan besi dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
“Soal underinvoicing itu hanya sebagai justifikasi saja, karena toh belum ada tindak pidana dari proses hukum. Masih abu-abu, benar apa tidak kasus itu atau hanya mengada-ada untuk adanya DSI ini,” kata Darto sebagaimana dikutip dari Bloomberg Technoz, Selasa (26/5/2026).
“Kalau DSI ada dan ambil margin lagi, maka petani yang jadi korban dan dibunuh oleh pemerintah,” tegasnya.
Darto juga menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait dugaan pembengkakan underinvoicing ekspor CPO. Menurutnya, persoalan perdagangan global tidak bisa dilihat secara sederhana hanya dari selisih nilai ekspor dan harga jual di negara tujuan.
“Kalau soal terkait dengan yang disampaikan Purbaya, soal underinvoicing yang tiba-tiba membengkak, itu debatable dan karena saya tahu sedikit, sedikit membingungkan,” sebut dia.
Darto menjelaskan, dalam perdagangan internasional terdapat banyak faktor biaya dan risiko yang harus ditanggung trader atau eksportir. Ia mencontohkan, perusahaan Indonesia yang menjual CPO ke Belgia harus menanggung biaya pembelian tandan buah segar (TBS), operasional pabrik, pinjaman modal kerja, hingga risiko gagal bayar dari pembeli luar negeri.
Selain itu, eksportir juga harus memperhitungkan letter of credit (LC), biaya kapal, pelabuhan, hingga fluktuasi kurs mata uang. Karena itu, menurutnya, selisih harga jual di luar negeri tidak bisa serta-merta dianggap sebagai praktik under invoicing.
“Perdagangan global jangan dilihat sesederhana itu. Banyak faktor,” jelas Darto.
Ia menilai solusi atas persoalan tata niaga ekspor sawit seharusnya dilakukan melalui penguatan teknologi dan transparansi, bukan dengan pembentukan lembaga baru yang berpotensi menambah biaya rantai distribusi. Bahkan, Darto menyebut solusi nya bisa dipecahkan melalui teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Menurut Darto, margin usaha di sektor hulu sawit sangat tipis sehingga tambahan pungutan sekecil apapun akan berdampak langsung pada harga yang diterima petani. Dia mendorong pemerintah memperkuat penegakan hukum dan membangun sistem perdagangan sawit yang transparan dan dapat ditelusuri dari kebun hingga pasar akhir.
“Harus ada penegakan hukum, siapapun itu. Dan membuat institusi yang kuat dan transparan. teknologi dan traceability dari plantation to end market dan harus transparan,” pungkasnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kebijakan baru terkait ekspor sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) berpotensi mendongkrak nilai ekspor Indonesia hingga 23%.
Busan menjelaskan, total nilai ekspor tiga komoditas tersebut saat ini mencapai sekitar US$63 miliar atau setara 23% dari total ekspor Indonesia ke dunia.
Sedangkan potensi konservatif yang mengacu pada data UN Comtrade, dari kebijakan pengelolaan ekspor komoditas tersebut dapat meningkatkan nilai ekspor menjadi sekitar US$65 miliar tambahan.
“Artinya kalau tahun 2025 itu ekspor kita US$282 miliar, ditambah US$65 berarti US$347 miliar, berarti naiknya sekitar 23%,” kata Budi, saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Jika benar petani sawit akan mengalami kerugian, maka wilayah Sumut pasti sangat terdampak mengingat Sumut adalah salah satu kawasan penghasil sawit terbesar di Indonesia. ***