-->

Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis HAM Divonis Penjara, Aneh, Kasusnya Kok Dianggap Masalah Pribadi?

Sebarkan:

Empat anggota TNI penyiram aktivis HAM dengan air keras divonis berbeda. Kasusnya dianggap masalah pribadi, sehingga institusi TNI bersih
Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi empat terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Majelis hakim menjatuhkan sanksi pecat bagi dua terdakwa perkara penyerangan meski mereka bersalah dalam perkara penganiayaan.

Hal demikian tertuang dalam sidang perkara penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus dengan agenda putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (9/6).

Diketahui, empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Hakim ketua persidangan Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa perkara penyerangan Andrie terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan lebih subsider.

"Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata dia dalam persidangan, Rabu. Adapun hakim menetapkan hukuman yang berbeda-beda bagi terdakwa kasus penyerangan Andrie.

Misalnya, hakim memvonis Edi Sudarko dengan penjara tiga tahun dukurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan sanksi pemecatan.  Kemudian, hakim memvonis Budhi Hariyanto dengan penjara 2,5 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan sanksi pemecatan.

"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," demikian putusan hakim yang dibacakan Fredy.

Selanjutnya, hakim memvonis Nandala dan Sami Lakka masing-masing dua dan satu tahun penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa "Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Fredy membacakan vonis.

Persidangan ini sama sekali tidak membongkar renteran kejadian di balik aksi penyiraman itu. Hakim juga sengaja menutup adanya kemungkinan sistem komando yang memberi perintah untuk penyiraman itu.  Sejak awal, hakim mengatakan bahwa kasus itu bersifat pribadi.

Tak heran jika sejak awal persidangan di peradilan militer ini mendapat protes dari para pegiat demokrasi. Sidang itu hanya untuk membersihkan institusi TNI dari keterlibatanya dalam penganiayaan aktivis hak azasi manusia itu.

Hal ini sudah diduga sejak awal. Maka nya Andrie Yunus dan para pegiat demokrasi lainnya memboikot sidang ini sejak awal. 

Mereka tidak percaya karena proses sidang dianggap sarat kebusukan. Bisa jadi vonis itu hanya akal-akalan saja. Sedangkan Andrie Yunus sampai sekarang masih dalam perawatan di rumah sakit.

Maklum, negeri Kanoha. Hukum hanya tajam untuk orang jelata. Sedang negara tidak boleh dikritik. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini