-->

Kejati Sumut Resmi Nyatakan Banding atas Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

Sebarkan:
Keempat terdakwa ketika mendengarkan pembacaan putusan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas terhadap empat terdakwaperkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.

Kepala Seksi Penerangan HukumKejati Sumut Rizaldi mengatakan langkah banding tersebut ditempuh setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"JPU yang menangani perkara tersebut menyatakan banding atas putusan bebas tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Rizaldi di Medan, Senin, 8 Juni dilansir ANTARA.

Ia mengatakan JPU Kejati Sumut akan menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Memori banding akan didaftarkan pada Rabu (10/6) ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan Pengadilan Tipikor Medan," ujarnya.

Rizaldimengatakan upaya hukum banding dilakukan sebagai bentuk penggunaan hak hukum jaksa terhadap putusan pengadilan yang dinilai belum sejalan dengan tuntutan dan pembuktian yang diajukan selama persidangan.

"Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ucapnya.

Empat terdakwa yang divonis bebas itu, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani,mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti.

Sebelumnya, pada Rabu (3/6), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan, dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini