Tiga pimpinan puncak Badan Gizi Nasional (BGN) telah dinyatakan sebagai tersanka dan ditahan di rumah tanahan. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Irjen (purn) Sony Sanjaya dan Letjen (punr) Lodewyk Pusung. Tapi siapa sangka, ternyata ada banyak lagi tokoh yang terlibat menguras uang di lembaga itu. Sony Sanjaya mengaku siap membeberkan semuanya.
Oleh karena itu, Sony sudah mengajukan diri untuk bisa mendapat predikat sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 tersebut.
Status JC merupakan sebutan bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus kejahatan yang lebih besar atau terorganisir. Pelaku yang berstatus justice collaborator biasanya berhak mendapatkan perlindungan khusus dan keringanan hukuman.
Permohonan sebagai JC telah resmi diajukan Sony melalui pengacaranya, Krisna Murti, kepada tim penyidik Kejaksaan Agung. Krisna membenarkan adanya permohonan itu.
"Betul sekali, klien kami sudah mengajukan diri untuk bisa mendapat predikat sebagai JC. Dia siap membongkar siapa saja tokoh yang terlibat memainkan dana program MBG itu,” kata Krisna Jumat (5/6/2026) usai pertemu Sony di ruang tahanan.
Lebih lanjut Krisna menjelaskan, keputusan Sony mengajukan diri sebagai JC dilatarbelakangi keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut.
"Dia tidak mau disudutkan sendiri. Oleh karena itu ia bertekad akan membongkar siapa saja yang teribat korupsi MBG ini secara tuntas,” ujar Krisna. Sony memastikan, terdapat sejumlah "nama-nama besar" yang berada di balik dugaan penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG itu.
Menurut keterangan Krisna Murti, Sony memastikan bahwa dirinya dan dua rekannya bukanlah pihak yang menjadi otak pengaturan maupun dugaan praktik jual beli titik-titik dapur SPPG sebagaimana dituduhkan selama ini.
“Ada banyak pihak lain yang bermain. Bahkan otak korupsi program ini masih bebas di luar. Itu yang mau diungkap oleh klien kami,” kata Krisna. Orang yang menjadi otak korupsi itu, menurutnya adalah sosok yang sangat berpengaruh. Makanya Sony berharap ada perlindungan untuk dirinya jika dibutuhkan untuk membongkar para pemain utama itu.
Kristen berharap, dalam beberapa hari ke depan, status JC kepada Sony akan bisa diberikan sehingga proses pengungkapan fakta-fakta korupsi ini bisa dibeberkan dengan jelas dan terang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Mereka adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua wakilnya Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
Dadan Hindayana dikenal sebagai akademisi dari IPB dengan gelar professor di bidang gizi, sedangkan kedua wakilnya merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI dan Polri.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG dan dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***
