-->

Ayo KPK, Tangkap Menhut Raja Juli Antoni..!

Sebarkan:
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku mengembalikan amplop suap sebelum ada operasi KPK

Kasus suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)  Suhardiman Amby saat ini masih terus diperdalam KPK. Kasus suap itu kian menarik karena belakangan terungkap bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni juga terseret kasus tersebut. Raja Juli ternyata pernah menerima suap berupa amplop yang diduga berisi uang asing dari Suhardiman.

Kasus amplop ini terbongkar setelah Suhardiman buka suara ke KPK. Karuan, Raja Juli pun buru-buru menyampaikan klarifikasi. 

Ia mengaku sudah mengembalikan amplop itu kepada Bupati Kuansing sebelum terjadi penangkapan.

Tapi ada banyak sekali hal yang janggal dalam pengakuan Raja Juli Antoni itu. Tak heran jika pengakuannya itu terkesan mengada-ngada sehingga kental dengan rekayasa kasus agar tidak dituduh terlibat korupsi. Alhasil, tuntutan agar Raja Juli ditangkap dan dijadikan tersangka mencuat kepermukaan.

Sejumlah ahli hukum, mantan penyidik KPK, mantan komisioner KPK dan pegiat anti korupsi sepakat menilai kalau Raja Juli Antoni semestinya diseret dalam kasus korupsi suap itu. Sekjen PSI itu dianggap hanya mengarang-ngarang kasus agar dinyatakan bersih.

“Raja Juli harusnya diperiksa KPK dan dijadikan tersangka. Pengakuannya soal pengembalian amplop itu sangat aneh dan janggal,”kata M Jasin, mantan komisioner KPK.

Hal senada disampaikan mantan penyidik KPK Praswad Nugraha yang menilai pengakuan Raja Juli itu sangat tidak bisa diterima akal. Aneh bukan hanya karena soal kronologi yang terkesan dikarang-karang, tapi juga soal pengembalian amplop itu juga sulit dipercaya.

“Seharusnya kalau ada pejabat yang menerima suap, ia harus mengembalikannya ke KPK, bukan mengembalikan kepada pemberi suap. Makanya, sangat aneh pengakuan Raja Juli Antoni itu. Ia semestinya harus diperiksa dan dijadikan tersangka,” kata Praswad Nugraha. 

Lagi pula, tambahnya,  tindakan Raja JuIi mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang kini menjadi tersangka korupsi tidak menghapuskan unsur pidana.

“Ayo tangkap Raja Juli. Bongkar semua kasus-kasusnya!,” kata Praswad.

Bermula Suap di Kuansing

Terseretnya Raja Juli Antoni dalam kasus suap ini termula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten di Kuansing terkait jual beli jabatan  Sekda. Terungkap kalau Bupati Kuansing, Suhardiman, menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar dan uang dari  Sekda, Zulkarnain yang terpilih.

Ini bukan pertama kalinya Suhardiman menerima suap dari Zulkarnaen. Sebelumnya ia juga mendapatkan  Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta dari Zulkarnaen untuk jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021. Ada pengusaha yang menjadi sponsor Zulkarnaen dalam kasus suap jabatan itu.

KPK yang membongkar kasus ini menangkap Zulkarnaen terlebih dahulu pada 28 Juni. Adapun Suhardiman yang diburu KPK sempat menyembunyikan diri. Tapi dua hari kemudian, yakni  30 Juni,  ia dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri langsung ke kantor KPK Jakarta.

Selanjutnya KPK juga membongkar pengusaha yang bermain sebagai sponsor dalam jual beli jabatan itu. Pengusaha yang ditangkap adalah Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultan. Dengan demikian tercatat tiga orang dinyatakan tersangka dalam kasus jual beli jabatan itu:  Zulkarnaen ( selaku Sekda), Suhardiman ( Bupati) dan Ardiles (pengusaha sebagai sponsor).

Dari pemeriksaan ketiganya, terbongkar pula kasus lain bahwa tiga minggu sebelum penangkapan dilakukan atau sekitar 2 Juni 2026,  Suhardiman sempat  melakukan audien ke kantor Kementerian Kehutanan untuk bertemu Raja Juli guna membahas soal pembebasan lahan hutan produksi terbatas. 

Usai pertemuan Suhardiman menyerahkan amplop kepada Raja Juli yang isinya kemungkinan besar berupa uang dalam mata uang Singapore dolar atau US dolar.  Lumayan tebal. Sudah jelas itu adalah uang suap.

Selama berhari-hari amplop itu berada dalam penguasaan Raja Juli.  Sampai akhirnya Suhardiman menyerahkan diri ke kantor KPK Jakarta pada 30 Juni 2026 dalam kasus korupsi jabatan. Di situlah kasus amplop untuk Raja Juli terbongkar. 

Suhardiman mengaku langsung sebagai pemberian amplop tersebut.

Raja Juli tentu saja terpojok. Buru-buru ia memberi klarifikasi ke sejumlah media. Ia mengaku sudah mengembalikan amplop itu pada 12 Juni 2026. Artinya, ia tidak serta merta mengembalikan amplop itu setelah menerimanya, tapi sempat memendam selama 10 hari.

Raja Juli menunjukkan bukti-bukti soal pengembalian amplop itu, termasuk tanda terima saat pengembalian. 

KPK masih mengusut soal keabsahan bukti tersebut, apakah benar sesuai tanggal atau sengaja direkayasa. Atau jangan-jangan tidak pernah dikembalikan sama sekali. 

Semua ini masih menjadi pertanyaan. Ada banyak keanehan dalam kasus amplop Raja Juli itu. Lagi pula, mengapa ia mengembalikan amplop itu kepada si pemberi. Seharusnya pejabat yang menerima amplop suap harus menyerahkan buktinya kepada KPK, bukan kepada si pemberi.

Di sinilah kejanggalan itu mulai terkuak.  Berbagai Analisa pun muncul terkait kasus itu. Raja Juli dinilai hanya bersuara setelah kasusnya terungkap. Kalau kasus ini tidak terungkap, bisa jadi masalah amplop itu tidak pernah terbongkar.  

Di sisi lain, ada waktu tenggang 10 hari sebelum amplop itu dikembalikan. Bisa jadi dalam tenggang waktu itu Raja Juli sudah membuka amplop dan menghitung yang ada di dalamnya. Raja Juli sendiri kemudian melaporkan soal adanya amplop itu pada Jumat 3 Juli 2026, setelah Suhardiman ditahan.

Ada yang Janggal

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai tindakan Menhut Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dugaan uang suap dari Bupati Kuansing itu sangat janggal. Janggal dalam hal waktu, dan janggal dalam proses. Seharusnya amplop itu dikembalikan ke KPK, bukan ke si pemberi.

Oleh karena itu Praswad mendesak agar KPK segera menetapkan Raja Juli sebagai tersangka.

"Menurut saya, pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya," ujar Praswad saat dihubungi Kajianberita.com, Rabu (8/7).

Praswad menegaskan bahwa kasus ini bukan tergolong gratifikasi, melainkan suap. Pasalnya, terdapat latar belakang pemberian yang jelas terkait dengan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diajukan oleh Bupati Kuansing.

Ia lantas menjelaskan perbedaan mendasar antara suap dan gratifikasi. Gratifikasi biasanya terjadi tanpa ada transaksi atau latar belakang kepentingan tertentu, misalnya saat pernikahan. Sementara dalam kasus ini, pemberian uang dilakukan saat ada proses perizinan yang sedang berjalan.

"Kalau seseorang sedang mengajukan permohonan pembebasan lahan hutan, lalu langsung memberikan uang, itu bukan gratifikasi. Itu suap. Transaksinya jelas," tambah Praswad.

Menurut Praswad, Raja Juli Antoni seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum intervensi politik masuk. Ia juga menyoroti waktu pelaporan penolakan gratifikasi yang dilakukan Raja Juli ke KPK, yang baru dilakukan pada 3 Juli 2026, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing terjadi.

"Tiga hari setelah OTT, baru dilaporkan ke KPK. Padahal, yang kita tahu, kalau mau melapor sebagai gratifikasi, barangnya harus diserahkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pihak yang memberi," kritiknya.

Sikap KPK Belum Jelas

KPK sendiri belum bisa memastikan kelanjutan kasus ini karena mereka masih melakukan penyelidikan. KPK juga tidak tahu isi amplop itu karena sudah dikembalikan sebelumnya. KPK hanya menduga kalau  amplop yang diberikan Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli berisi uang pecahan dolar Singapura.

Uang tersebut diduga berasal dari hasil pengumpulan atau pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Namun, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi berpotensi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau patut diduga terkait tindak pidana.

"Dalam praktik di KPK, kalau sudah ada perkara suap, maka seluruh laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut akan ditolak," jelas Praswad.

"Kalau laporan gratifikasi diterima dalam perkara yang sudah jelas merupakan suap, nanti semua perkara suap bisa diubah menjadi gratifikasi. Akibatnya, OTT tidak akan pernah ada lagi dan KPK tidak bisa menetapkan tersangka tambahan. Perkaranya bisa mati," pungkasnya. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini