-->

Bupati Langkat Ditangkap KPK Bersama Lima Pengusaha dan Satu ASN, PAN Cuci Tangan

Sebarkan:
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-15 sepanjang 2026 dengan menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Selain itu, mereka juga menangkap enam orang lainnya di tempat berbeda pada hari yang sama Kamis siang (2/7/2026).

Dari tujuh orang yang ditangkap itu, lima di antaranya pengusaha dan seorang pejabat Pemkab Langkat. Namun KPK belum merinci nama-nama yang ditangkap itu. Mereka ada yang ditangkap di Medan, di Binjai dan ada pula di Langkat.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Usai ditangkap ketujuhnya sempat menjalani pemeriksaan kilat di Polrestabes Medan sebelum kemudian diangkut ke Jakarta pada kamis malam harinya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman resmi KPK, Syah Afandin melaporkan total kekayaannya sebesar Rp10.670.002.596 atau sekitar Rp10,67 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025.

Dari total kekayaannya, sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan. Syah Afandin tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan, terdiri atas dua bidang di Medan dan Deli Serdang serta tiga bidang di Langkat dan Binjai, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,95 miliar.

Di sektor kendaraan, ia melaporkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit sepeda motor Kawasaki, dan satu unit Yamaha NMax dengan nilai total Rp925 juta.

Selain itu, Syah Afandin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp433 juta, surat berharga sebesar Rp37,9 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp4,31 miliar.

Dalam laporan yang sama, ia juga mencantumkan utang sebesar Rp993.072.751. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaan bersih yang dimiliki mencapai Rp10,67 miliar.

Selain menjabat Bupati Langkat, Syah Afandin juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sumut. Setelah terkabar adanya penangkapan itu,  Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan pihaknya telah menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.

"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Viva kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Viva Yoga mengatakan partai menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia menyebut permasalahan hukum murni menjadi tanggung jawab pribadi kader. ***

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini