-->

Razman Kini di Penjara, Dari Dulu Kerap Membuat Masalah, Jokowi pun Tak Mau Bantu

Sebarkan:

Razman Arif Nasution harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun. Terlalu banyak bacot dan salah memilih lawan
Pengacara pecatan yang kerap memunculkan kontroversi, Razman Arif Nasution, kini tak bisa lagi menunjukkan congornya di depan umum. Selama satu tahun setengah ke depan, mulutnya harus bungkam karena harus hidup di penjara. Razman dieksekusi penjara setelah terbukti melakukan  pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Razman kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim) sejak Kamis sore 25 Juni 2026.

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 6 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. RAZMAN ARIF NASUTION, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/6).

Penjeblosan Razman ke penjara dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Adapun Razman diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani.

Selain pidana penjara, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Dalam putusan tersebut ditegaskan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Setelah diterima, terpidana menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, kesehatan, dan lain sebagainya.

Masuknya Razman di dalam penjara berawal dari perseteruannya dengan Hotman Paris Hutapea. Razman menuding Hotman melakukan pelecehan seks terhadap seorang wanita yang sebelumnya bekerja di kantor pengacara Hotman. 

Namun kenyataannya, tuduhan itu mengarang-ngarang, sebab perempuan yang dikatakan korban pelecehan seks Hotman kemudian membantah tuduhan itu.

Hotman tentu saja keberatan dengan fitnah tersebut. Ia menyeret Razman ke persidangan menuntut pengacara botak bertubuh botak itu membuktikan tuduhannya.

Benar saja, Razman tidak kuasa untuk melawan Hotman. Pengetahuan hukumnya sangat cetek. Mulutnya memang besar dan banyak berkata-kata, tapi isinya kosong. Tak heran jika Razman tak berkutik di pengadilan. Kelihatan sekali kalau ia sangat bodoh. Modal jadi pengacara cuma congor doank.

Malah dalam persidangan, Razman sempat membuat gaduh karena mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi sambil mengeluarkan ancaman. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. 

Salah satu advokat yang membela Razman, Firdaus Oiwobo juga tampak menaiki meja membela kliennya.

Dasar dua-duanya memang orang bodoh, akhirnya Razman dan Firdaus sama-sama mendapat sanksi. Sumpah mereka sebagai pengacara dicabut sehingga praktis keduanya tidak lagi bisa bekerja sebagai pengacara. Razman lebih parah lagi, ia harus mendekam di penjara atas kesalahannya.

Belakangan Razman berupaya mendekat ke kubu mantan presiden Jokowi dengan mendirikan organisasi 'Kami adalah Jokowi'. Ia mengaku sebagai pecinta Jokowi dengan harapan bisa mendapat pembelaan dari kasus hukum yang menderanya. Razman tahu, Jokowi masih punya pengaruh di lingkungan kepolisian dan Kejaksaan.

Nyatanya, semua itu tidak bisa membantu. Kejaksaan tetap melakukan eksekusi karena putusan penjara untuk Razman telah berkekuatan hukum tetap. Begitulah, orang bodoh harus menanggung risiko atas kebodohannya.

Bermasalah sejak di kampung

Sosok Razman Arif Nasution sudah terkenal kerap menghadirkan masalah sejak tinggal di kampung halamannya di Mandailing Natal. Ketika ia berstatus anggota DPRD Mandailing Natal pada 1999-2004, ia kerap berseberangan dengan masyarakat di daerahnya karena  sering mengeluarkan kata-kata kasar. 

Razman melaju sebagai anggota DPRD dari PKB. Tapi hanya satu periode, setelah itu ia tidak terpilih lagi.

Saat berstatus anggota dewan itu,  Razman pernah terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nurkholis Siregar. Razman mengaku kalau Nurkholis adalah keponakannya sendiri.

Kasusnya bermula saat  Razman menyuruh dua rekannya, Hendra Putra, Sarwan Siregar dan Kamaruzzaman Daulay‎ memanggil Nurkholis untuk bertemu di rumah Razman. Kemudian Razman mengunci pintu rumahnya dan menggertak Nurkholis.

"Kau sudah hebat sekarang, sudah PNS, sudah punya rumah, sudah punya kereta, sudah punya mobil, kau sudah dekat dengan Bupati si Amru Daulay itu, kau telah menikmati fasilitas dari si Amru Daulay, tapi kau harus ingat, itu semua karena pengaruh saya dan sekarang kau sudah banyak uang, bayar hutangmu itu," sergah Razman kepada Nurkholis saat itu.

Nurkholis pun tidak tahu menahu dan menanyakan maksud Razman. Ia mengaku sama secali tidak punya utang kepada Razman. Namun Razman semakin marah. Ia kemudian meninju pelipis dan rahang kiri Nurkholis.

"Kurang ajar kau, berani melawan, kubunuh kau nanti di sini," kata Razman sembari masih memukuli Nurkholis.

Setelah dipukuli, Razman kemudian memaksa Nurkholis untuk mengakui dan membayar uang sebesar Rp 100 juta. Tak lama kemudian, Nurkholis meminta Razman untuk melepaskannya karena hendak bekerja. Nurkholis akhirnya terbebas . Ia pun lantas melaporkan penganiayaan it uke polisi.

Akhirnya pada 2015 Razman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan dengan tuntutan dari jaksa yaitu pidana 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 335 ayat 1 KUHP. PN Padangsidempuan menyatakan Razman bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ‎namun terlepas dari pidana penjara dan dikenai pidana denda Rp 500 ribu.

Tak berhenti di situ, jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang kemudian menyatakan Razman bersalah. Selain itu, ‎hakim juga memperberat hukuman Razman dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Razman pun mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Razman melalui putusannya yang dibacakan pada 19 Januari 2010. Saat itu majelis hakim yang memutuskan adalah M Taufik sebagai ketua majelis dengan 2 anggota yaitu Dirwoto dan Abdul Ghani Abdullah.

Atas putusan itu, jaksa mengaku telah 2 kali menyambangi Razman di kediamannya untuk dieksekusi. Namun Razman selalu tidak berada di tempat. Kemudian selang 5 tahun, Razman muncul ke publik sebagai pengacara di Jakarta.

Jaksa pun bergerak, sehingga pada Rabu  18 Maret 2020  Razman akhirnya berhasil ditangkap meski sempat melawan. Saat itu Razman dijebloskan di LP Cipinang.

Namun berkat lobi-lobi yang dilakukan rekan-rekannya, Razman akhirnya bebas. Sejak itu ia merasa punya pengaruh dan menganggap dirinya sebagai pengacara besar. Mulailah ia kerap mengeluarkan pernyataan kontroversi di media.

Razman sepertinya sangat bernafsu ingin menjadi pengacara terkenal dengan cara instan. Salah satunya, berupaya membangun konflik dengan pengacara terkenal lainnya. Adapun yang kerap diserangnya adalah Hotman Paris.

Dengan berkonflik melawan Hotman Paris, Razman berharap bisa lebih terkenal karena sosok yang dilawannya adalah pengacara kondang.

Nyatanya, ia justru kebablasan karena melontarkan tudingan yang sama sekali tidak bisa ia buktikan. Akhirnya masuklah ia ke dalam penjara.

Sudah dikatakan, jangan berlagak pintar, sok pintar juga kau. Maka, rasainlah..!***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini