![]() |
| Roy Suryo dan Tifa ditangkap dengan tuduhan pencemaran nama baik Jokowi |
Sama-sama terjerat pasal pencemaan nama baik, tapi polisi begitu nyata menunjukan perbedaan sikap dalam menangani kasus Roy Suryo dan Tifa dengan kasus yang dialami Silferster Matutina. Dalam kasus Roy dan Tifa, polisi melakukan penangkapan dan penahanan, tetapi dalam kasus Silfester Matutita yang merupakan pendukung Jokowi, polisi sama sekali tidak pernah melakukan penangkapan apalagi penahanan.
Padahal Silfester jelas-jelas terbukti melakukan kesalahan. Ia sudah menjalani proses sidang hingga akhirnya divonis penjara. Mulanya vonis dijatuhka pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dan terakhir dipertegas lagi oleh Mahkamah Agung.
Anehnya, sampai sekarang Silferster Matutina sama sekali tidak pernah ditangkap dan ditahan. Belakangan justru beredar kabar kalau ia sengaja disembunyikan agar tidak menjalani proses hukum.
Silferster Matutita adalah sosok yang aktif bersuara membela Jokowi di sejumlah media melalui organisasi Solidaritas Merah Putih. Sebagai ‘Ternak Mulyono’ Silferster sangat aktif menyerang balik siapapun yang melalukan serangan terhadap Jokowi. Baginya, Jokowi adalah sumber kebenaran.
Silferster awalnya tidak punya pekerjaan yang jelas. Ia mengaku sarjana hukum dari sebuah kampus Ruko di Jakarta yang belakangan izinnya telah dicabut.
Setelah aktif sebagai pendukung Jokowi, ia mendapat jabatan di BUMN. Ia pernah duduk sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) pada 18 Maret 2025, sebelum akhirnya menghilang dari peredaran.
Silfester diseret ke pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) karena telah memfitnah JK dengan berbagai tuduhan yang menyakitkan.
“Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla. Mari kita mundurkan Jusuf Kalla karena Jusuf Kalla menggunakan rasisme, isu sara, untuk memenangkan Anies-Sandi ‘betul’ dan untuk kepentingan politik Jusuf Kalla tahun 2019 dan untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla,” demikian fitnah yang dilontarkan Silfester sebagaimana tercatat dalam SIPP PN Kejari Jaksel.
Pada 2017 keluarga Jusuf Kalla melaporkan Silferster ke Badan Reserse Kriminal Polri. Tapi selama pengaduan itu diproses, Silferster sama sekali tidak pernah ditangkap atau ditahan. Sampai akhirnya Silfester diputuskan menjalani vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018, lalu dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi Silferster dinyatakan bersalah telah melakukan fitnah terhadap Jusuf Kalla dan hukumannya diperberat menjadi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 itu dibacakan pada tanggal 20 Mei 2019.
Namun sampai detik ini, Silferster sama sekali tidak pernah tersentuh. Ia bebas berkeliaran tanpa ada yang mengganggu.
Kabar yang beredar, Silferster mendapat perlindungan dari Jokowi, sosok yang selama ini dipujanya. Jokowi yang masih punya pengaruh besar di lingkupan Polri sejak awal meminta agar Silfester jangan sampai dijebloskan ke penjara.
Bukan hanya Polri, pihak Kejaksaan juga tidak mau menyentuh Silfester Matutina karena pengaruh Jokowi juga sangat kuat di lembaga itu. Makanya tidak heran jika sampai sekarang tak ada aparat hukum yang berani menangkap Silfester.
Sikap penegakan hukum terhadap Silferster jauh berbeda dengan kasus yang diberlakukan terhadap Roy Suryo dan Tifa.
Kedua tokoh yang aktif membongkar status ijazah Jokowi ini langsung ditangkap dan ditahan. Padahal pasal yang dituduhkan kepada keduanya sama dengan yang dituduhkan kepada Silfester, sama-sama fitnah dan pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP) yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
![]() |
| Silfester Matutina bersama Jokowi. Silfester sudah divonis penjara yang berkekuatan hukum tetap, tapi tak pernah tersentuh sama sekali. Ia bahkan dilindungi |
Razman adalah Ketua organisasi Kami Jokowi, yang juga salah satu pendukung Jokowi. Sosok pengacara yang sudah dipecat ini sama seperti Silferster, sama-sama berjuang untuk melindungi Jokowi dari berbagai aib yang diungkap publik. Keduanya sudah divonis bersalah, tapi belum pernah tersentuh hukum.
Tak heran jika Abdul Gafur, salah satu pengacara yang membela Roy Suryo dan Dokter Tifa mempertanyakan perbedaan perlakuan ini. Pasal yang dituduhkan sama, tapi perlakuan berbeda.
"Coba kita lihat kasus Silfester dan Razman Nasution yang hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah," ujar pengacara Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Dari perbedaan perlakuan ini, Abdul Gafur tegas menyebutkan adanya ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Polisi menggunakan standar ganda yang berbeda. Semua itu tidak lepas dari pengaruh Jokowi.
Sudah bukan rahasia lagi kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah sosok yang sangat dekat dengan Jokowi. Karir Listyo sebagai Kapolri banyak dibantu oleh Jokowi. Tak mengherankan jika kasus pidana dan korupsi yang dialami keluarga Jokowi dan orang-orang dekat dengan Jokowi, tidak akan tersentuh hukum. Kelompok ini malah dilindungi.
Berbeda sekali dengan perlakuan hukum terhadap kubu yang tidak sejalan dengan Jokowi. Bukti bahwa ketidakadilan di negeri ini memang nyata. Hukum masih dikendalikan penguasa. ***

