-->

Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi Belum Jelas, Polda Metro sudah Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Sebarkan:

Roy Suryo dan Tifa
Polemik ijazah Joko Widodo alias Jokowi masih terus bergulir sebab belum ada riset independen yang  memastikan bahwa ijazah itu asli. Yang ada hanya pernyataan versi polisi yang diragukan banyak orang. Di tengah ketidakpastian itu, Polda Metro Jaya justru bertindak lebih jauh, yakni menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa, dua aktivis yang paling aktif mengungkap kepalsuan ijazah Jokowi.

Roy Suryo dan  Tifa ditangkap polisi pada Jumat (19/6) pagi. Kabar ini dibenarkan oleh salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus. Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.

Petrus mengaku menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar dia.

"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuhnya.

Roy ditangkap usai menunaikan saat subuh. Pengacara Roy,  Refly Harun mengaku pada malam harinya ia masih bersama Roy. Keduanya baru berpisah sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB setelah menghadiri sebuah acara di Bandung. Beberapa jam kemudian, Roy dijemput penyidik.

Refly mengatakan Roy tidak sempat melakukan banyak persiapan sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Ia mengatakan Roy tidak menandatangani surat penangkapan. Refly memprotes penangkapan terhadap Roy itu. Menurutnya, kasus yang menjerat Roy itu masih diperdebatkan.

"Kami protes keras, ya, protes keras kami. Dan sekali lagi, kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan," ujar dia.

Selain Roy, salah satu tersangka lain yakni Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa juga dilaporkan ditangkap. Polda Metro Jaya belum memberi keterangan soal penangkapan ini. Tim hukum dr Tifa Azis Yanuar mengatakan kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

"Ya benar, ditangkap," kata Azis saat dikonfirmasi awak media.

Aziz menyebut kliennya ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6) pagi di apartemennya, terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi langsung membawa dokter Tifa ke Polda Metro Jaya.

Tifa ditangkap saat sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Sebab itu, dalam salah satu ruangan di Polda Metro Jaya, Tifa masih membuka laptop untuk mengikuti proses ujian.

"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujar Azis.

"Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebuT, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," kata Azis.

Penangkapan Roy dan Tifa disebutnya kurang pas mengingat keduanya selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL). Dan jika penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.

Pengacara Roy dan Tifa, Khozinudin menilai penangkapan itu tidak berjalan sesuai norma dan etika. Proses hukum tersebut lebih kepada upaya polisi untuk melayani kepentingan politik Jokowi.

"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujar dia.

Tudingan ini masuk diakal sebab Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah sosok yang sangat dekat dengan Jokowi. Karir Listyo yang bisa menduduki jabatan Kapolri hingga lebih dari 5 tahun tidak lepas dari dukungan Jokowi. 

Keduanya memang dikenal bersahabat dekat sejak masih bertugas di Solo. Kala itu, sekitar tahun 2010 Jokowi masih menjabat walikota dan Listyo sebagai Kapolres.  

Tidak heran jika Polri sangat ngotot untuk mengatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Polri melakukan riset sendiri untuk menyatakan keaslian ijazah itu, tanpa mau merujuk kepada riset independen. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini