transparan, akhirnya Polda Metro Jaya menyelenggarakan pertemuan pers terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa yang dilakukan Jumat pagi (19/6/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan seiring dengan pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat siang ini.
Iman menjelaskan, tahap II merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, yang kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” sambung Iman.
Terkait penangkapan yang dilakukan di kediaman masing-masing tersangka, Iman menyebut langkah itu diperlukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar. Usai penangkapan itu, Roy dan Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Roy Suryo dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB, sedangkan Dr Tifa diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB.
"Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat. Padahal menurut dia, Roy dan Tifa selalu memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Tifa, Ramdansyah, mengatakan, kliennya ditangkap saat dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pagi ini. Kini Tifa menjalani ujian sidangnya dari Mapolda Metro Jaya.
“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan.
Dalam perkara ijazah Jokowi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice. Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Di antara para tersangka dan mantan tersangka itu, Roy dan Tifa yang tetap konsisten menyatakan pendapat mereka bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu. Jokowi memang pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, tapi hanya sampai sarjana muda. Tidak sarjana penuh.
Jokowi diduga memalsukan ijazah S1-nya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dan presiden RI. Sementara saat mencalonkan diri sebagai Walikota Solo, Jokowi menggunakan ijazah yang lain.
Jokowi adalah presiden yang sarat kontroversi karena memerintah dengan cara mengendalikan semua system hukum di negeri ini. Ia bisa mengendalikan KPK, POlri dan TNI. Setelah itu mengumbar janji bohong di mana-mana. Sampai-sampai Jokowi kerap disamakan dengan Pinokio, boneka kayu yang suka berbohong.
Tak mengejutkan jika para aktivis mahasiswa menjulukinya The King of Lip service alias si Raja Bohong.
terkait penangkapan Roy dan Tifa, Jokowi yang ditemui wartawan di rumahnya di Solo terlihat tersenyum bahagia. Ia meminta semua pihak menghormati hukum. Jokowi berjanji akan hadir saat kasus ini nanti disidangkan di pengadilan Negeri Jakarta. ***
