-->

KPK Bongkar Permainan Stafnya Memeras Tersangka Korupsi, Chat Pakai Fitur Penghapus Otomatis

Sebarkan:

 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu petunjuk yang menguatkan penetapan salah seorang stafnya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang terlibat kasus pemerasan kepada daerah. Salah satu yang menjadi korban adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro yang baru saja ditangkap KPK. Setya Budi bekerjasama dengan ayahnya Lilik Budi Suprianto dalam melakukan pemerasan itu.

Setya Budi membocorkan data penyelidikan KPK sebelum penangkapan dilakukan, lalu Lilik bermain di lapangan seolah-olah bisa menyelamatkan target yang mau ditangkap. Setya Budi menjalin komunikasi dengan ayanya melalui chatting khusus melalui HP.

Secara otomatis, semua percakapan itu kemudian terhapus sehingga tidak mudah bagi KPK untuk melacak komunikasi antara anak dan ayah itu. 

Kini anak dan ayah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi Bupati Pemalang, Anom, turut memberikan data-data pemerasan yang dialaminya.

Permainan busuk Setya Budi dan Lilik ini diungkap oleh pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein berdasarkan temuan dari kedua tersangka yang diamankan saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

“Selain keterangan-keterangan masing-masing pihak baik dari sisi Bupati dan orang kepercayaannya, kemudian dari sisi Lilik selaku orang tua tersangka juga menyampaikan fakta yang berkesesuaian antara keterangan berikut dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 31 Juli.

Temuan ini kemudian menimbulkan kecurigaan terhadap Setya Budi, sebab pesan lain dalam handphone tersebut tidak menggunakan fitur serupa.

“Contoh misalkan ini salah satu contoh analisa yang mungkin bisa digambarkan oleh teman-teman pers ya bahwa antara percakapan Setya Budi dengan Lilik, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus,” ungkap Taufik.

“Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka Setya Budi dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu,” sambung dia.

Kondisi inilah yang kemudian ditelusuri penyidik, kata Taufik.

“Nah coba kita bayangkan, kita dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang dengan yang lain, yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgent atau lebih hati-hati, tidak ada setting-an seperti itu,” tegas dia.

Kemudian, KPK juga menemukan kesesuaian antara keterangan para saksi dengan bukti lain, termasuk dugaan adanya aliran dana dari Lilik kepada Setya Budi.

“Nah, ini salah satunya di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari Lilik,” ujar Taufik.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang terkait dugaan pemerasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaannya.

Dari pengakuan kedua tersangka itu, kemudian terbongkar keterlibatan straf KPK   Setya Budi Dias, bekerjasama dengan ayahnya Lilik Budi Suprianto yang sempat melakukan pemerasan kepada mereka. Setya Budi adalah anggota Polri yang ditugaskan sebagai staf di KPK. Ia sebelumnya bertugas di jajaran Brimob dengan pangkat Inspektur Polisi (Iptu). Sedangkan ayahnya Lilik mengaku sebagai pekerja serabutan di sebuah Lembaga swadaya Masyarakat.

Setya Budi diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat. Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Anom dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK.

Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Gus Haris melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Haris baru menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga dikumpulkan dari memeras sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang. Belum lagi pembayaran luas, penangkapan KPK terhadap Anom dan Harus pun dilakukan pada 28 Juli 2026.

Akibat perbuatannya, Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Lilik dan Setya Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK mengaku sudah berkoordinasi dengan Polri terkait status tersangka yang diberikan kepada Setya Budi.

“begitu kita tetapkan ia tersangka, Kita langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena status Setya Budi masih merupakan anggota Polri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Juli.

Sejauh ini tidak ada masalah dengan penetapan tersangka kepada Setya Budi dan ayahnya. KPK berjanji akan membongkar permainan orang dalam KPK itu, termasuk jika ada kemungkinan permainan lainnya yang selama ini beroperasi di KPK. ****

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini