-->

KPK Fokus Mengusut Asal Usul Platinum Milik Bupati Langkat, Libatkan Ahli Logam Mulia

Sebarkan:
Tim penyidik KPK menunjukkan barangbukti dari operasi tangkap tangan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

Dalam sejarah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, baru di dalam kasus Langkat mereka menemukan platinum sebagai salah satu harta simpanan terduga koruptor. Selama ini umumnya barang bukti yang disita lebih banyak berupa logam emas, selain tentu saja uang tunai. Tentu saja ini cukup  langka.

Platinum merupakan jenis logam mulia yang nilainya sangat tinggi dan banyak diburu kalangan pengusaha. Tak heran jika KPK mulai focus mengusut dari mana asal usul platinum yang dimiliki Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim yang ditangkap pada Kamis (2/7/2026) lalu.

Total berat platinum yang disita tidak main-main, mencapai  55 kg yang ditermukan di dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin. Jika diuangkan, nilai platinum itu mencapai Rp40 miliar. Makanya KPK merasa penting untuk mengusut dari mana platinum itu diperoleh tersangka.

“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Budi mengatakan, KPK juga meminta tim ahli untuk memastikan keaslian dari kepingan logam platinum tersebut. “Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya,” ujar dia.

Selain platinum, KPK juga menyita uang tunai dan valuta asing (valas) senilai Rp 1,32 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik mengamankan uang tunai Rp 100 juta dari jok mobil saat OTT. Selain itu, KPK turut menyita uang tunai dalam valuta asing dengan total senilai sekitar Rp 1,22 miliar.

"Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian 66.950 dollar Singapura (SGD), 11.518ringgit Malaysia (RM), dan uang tunai Rp 244,7 juta," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.

KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar.

“Semua barang bukti itu sudah disita. Khusus untuk platinum akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli logam mulia yang akan kita ajak kerjasama," ujar dia.

KPK juga menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen yang akan didalami dalam proses penyidikan.

Adapun KPK telah menetapkan Syah Afandin dan staf khususnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK mengungkap, Yaqub yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 memperoleh 85 paket proyek pemerintah melalui metode pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat pada 2025.

Rinciannya, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan total nilai sekitar Rp 9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim senilai sekitar Rp 748 juta.

Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Besaran fee yang disepakati mencapai Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.

KPK mengungkap, hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada Syah Afandin sebagai bagian dari komitmen fee tersebut. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.

“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini